Bawa Barang Terlarang, 5 Pelajar Diamankan Polresta Bandarlampung

Bawa Barang Terlarang, 5 Pelajar Diamankan Polresta Bandarlampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandarlampung melalui Samapta bersama jajaran unit Walet 2 mengamankan lima pelajar SMP, SMA, dan SMK, Sabtu (23/4) malam. Kelimanya diamankan saat tim menggelar giat patroli blue light di seputaran Jl. Teuku Umar, tepatnya di bawah JPO depan kantor PT KAI. Dalam giat yang dimulai sekitar pukul 22.15 WIB tersebut, tim turut mengamankan kunci letter T, mercon, sarung bundel, 3 buah Hp, serta 3 kendaraan roda dua. Lima orang yang diamankan terdiri dari tiga pelajar SMP, yakni FM (14), L (15), serta I (15). Lalu S (15) yang merupakan pelajar SMK. Serta R (18) yang merupakan pelajar SMA. Kasat  Samapta Polresta Bandarlampung Kompol Suwandi kepada Radarlampung.co.id menerangkan, para pelajar tersebut diamankan lantaran saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang yang tidak seharusnya mereka bawa. \"Kelima remaja tersebut beserta barang bukti dari semalam hingga saat ini kami bawa ke Polresta Bandarlampung untuk diserahkan ke Kasat Reskrim (Kompol Devi Sujana) guna penyelidikan lebih lanjut,\" ungkap Kompol Suwandi, Minggu (24/4). (gie/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: