Bawa Kabur Uang Pendapatan Desa, Mantan Peratin Ini Divonis 20 Bulan

Bawa Kabur Uang Pendapatan Desa, Mantan Peratin Ini Divonis 20 Bulan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Korupsi dana pendapatan desa, mantan Peratin Pekon Bambang, Kec. Lemong, Kab. Pesisir Barat: Ali Toha (46), divonis 20 bulan penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (1/2). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang: Efiyanto menjelaskan, selain menjatuhi kurungan penjara selama 20 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta. \"Subsider 3 bulan penjara,\" katanya. Tak hanya itu saja, terdakwa pun diwajibkan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp296.619.600. \"Karena terdakwa sudah membayar cicilan uang pengganti sebesar Rp100 juta, jadi sisa Rp196.619.600. Apabila tak membayar sisa uang pengganti selama satu bulan, hartanya disita oleh jaksa,\" kata dia. Dan, apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 8 bulan. Menurut hakim, ada beberapa pertimbangan kenapa majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 bulan. Yakni mempertimbangkan dan hal yang memberatkan. \"Yang memberatkan terdakwa telah melakukan tidak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara. Sedang hal yang meringankan bahwa terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa masih memiliki tanggungan dan terdakwa mengembalikan uang kerugian negara,\" ungkapnya. Sementara itu, terdakwa menerima atas putusan majelis hakim itu. Lalu untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Aprianto memastikan pikir-pikir terlebih dahulu. Untuk diketahui bahwa, putusan hakim ini berseberangan dengan tuntutan jaksa terhadap Ali Toha. Di mana, jaksa menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 2 tahun enam bulan. Juga pidana denda sebesar Rp50 juta. Di dalam dakwaan jaksa, bahwa Ali Toha terbukti memperkaya diri sendiri dengan menguasai uang APBPekon Tahun Anggaran 2017. Di mana, pada Juli 2017, Ali pergi meninggalkan Pekon Bambang ke Pulau Jawa dan tidak membuat laporan pertanggungjawaban terhadap belanja APBPekon. Perbuatan terdakwa Ali Toha mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp296.619.600. \"Dari total uang APB Rp698.000.000, telah digunakan untuk kepentingan pekon sebesar Rp401.380.400. Lalu terdakwa menikmati sisa uang sebesar Rp296.619.600 untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: