Bawa Kayu Sonokeling Tanpa Izin, Dua Warga Lamtim Diringkus

Bawa Kayu Sonokeling Tanpa Izin, Dua Warga Lamtim Diringkus

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua warga Lampung Timur (Lamtim), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polres Lampung Utara(Lampura), lantaran membawa kayu Sonokeling tanpa izin dengan dokumen yang sah. Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan, kedua pelaku berinisial Se (46) dan SI (47) diamankan anggota saat, melintas di Jalan Pasar Lama Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat, Kamis (14/10). \"Kedua pelaku diamankan lantaran mengangkut kayu jenis Sonokeling yang berasal dari hutan kawasan Register 43 Tangkit Tebak Tanjung Raja tanpa izin dan dokumen yang Syah,\" kata AKP Eko, Jumat (15/10). Lanjut Eko, selain meringkus kedua pelaku petugas juga berhasil mengamankan 1 unit mobil Truk Col Diesel warna kuning dan beberapa gelondongan kayu sonokeling yang di kuat dalam truk. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di amankan ke Polres Lampura. Pelaku akan di jerat dengan pasal 38 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d Undang - Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. \"Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Kita masih mencurigai adanya pelaku lainnya yang belum berhasil terjaring,\" jelas Kasat. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: