Iklan Bos Aca Header Detail

Bawa Narkoba, Pelempar Kaca Mobil Randis Lantas Dibekuk

Bawa Narkoba, Pelempar Kaca Mobil Randis Lantas Dibekuk

radarlampung.co.id - Satuan Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), mengamankan seorang pemuda berinisial RJ (18) warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampura, Senin (15/2).

Pemuda itu, diamankan aparat penegak hukum (APH) atas tindak pidana pelemparan kendaraan Satuan Lalu Lintas Polres Lampura.

Diketahui, kejadian pelemparan kendaraan Sat Lantas polres Lampura, di lakukan tersangka bersama dua rekannya di jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara(ARPN) Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, tepatnya di depan Dealer Yamaha pada hari Minggu (17/1) sekitar pukul 04.30 Wib lalu.

Kapolres Lampura, AKPB Bambang Yudho Martono mengatakan, Jajarannya berhasil mengungkap kasus pelemparan kendaraan milik Sat Lantas Polres Lampura, dengan menggunakan batu. Atas peristiwa itu, petugas mengamankan tersangka berinisial RJ (18) warga Desa Candi Mas. Sementara kedua pelaku lainnya, masih dalam pengejaran petugas.

Kejadian berawal, pada hari minggu (17/1) sekira pukul 04.30 wib pelaku yang berjumlah 3 (tiga) orang dengan mengendarai sepeda motor secara bersama-sama melakukan lemparan dengan menggunakan batu terhadap 1 unit Toyota Rush patroli lalu lintas Polres Lampura, saat sedang melintas di jalan  ARPN, sehingga menyebabkan kaca mobil patroli Satlantas pecah.

”Tersangka dikenakan pasal 170 KUHP pidana dan atau pasal 406 KUHP pidana ancaman 5 tahun 6 bulan dengan barang bukti 1 unit mobil merek Toyota Rush warna putih milik satlantas Polres Lampura, batu dan tiga pecahan kaca mobil, ” Tutur AKBP, Bambang Yudho Mertono, ketika menggelar kotnfrensi pers di Mapolres setempat Didamping Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, Kasat Lantas AKP Akhmad Wiratama, dan Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko.

Dia menambahkan, ketika di lakukan penangkapan terhadap tersangka RJ (18), petugas juga menemukan narkoba dengan jenis sabu dalam kaca pyrex korek, korek api gas dan botol plastik warna hijau. ”Untuk itu tersangka juga dikenakan 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia Nomor 35 tentang narkotika ancaman pidana maksimal 20 tahun,\" pungkasnya (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: