Bawa Sabu 3,2 Kg dari Bogor, Empat Terdakwa Divonis 10 Tahun 2 Bulan

Bawa Sabu 3,2 Kg dari Bogor, Empat Terdakwa Divonis 10 Tahun 2 Bulan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat terdakwa kurir narkoba, yakni Andina Rosalita (21) warga Kampung Gunung, Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Adinda Dwi Utari (22) warga Jl. Panglima Polim, Kelurahan Segalamider, Tanjungkarang Barat, Fikriyansyah Kesuma (25), dan Hairul Solah (26) warga Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung divonis 10 tahun penjara. Ya, keempatnya terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram dari Bogor ke Lampung. \"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan bukti yang ada kami memvonis keempat terdakwa (Andina Rosalita, Adinda Dwi Utari, Fikriyansyah Kesuma, Hairul Solah, red) dengan kurungan penjara selama 10 tahun 2 bulan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,\" ujar Ketua Majelis Hakim Syamsudi saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (26/3). Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan keempat terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba. \"Sedangkan hal yang meringankan, keempatnya mengakui perbuatannya,\" jelasnya. Putusan empat terdakwa ini sangat ringan. Di mana pada tuntutan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi\'in menuntut empat terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: