Bawa Sabu dan Simpan Senpi, Warga Panjang Diringkus Polisi

Bawa Sabu dan Simpan Senpi, Warga Panjang Diringkus Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - MFR (37) warga Kelurahan Pidada, Panjang, Bandarlampung, diringkus Unit Reserse Kriminal Umum Polsek Panjang, setelah terbukti hendak edarkan sabu. Tidak hanya itu, MFR juga ternyata menyimpan sepucuk senjata api rakitan (senpira). Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto mengatakan, pelaku diringkus saat berada di Jl. Yos Sudarso, Gang Portal, Kelurahan Way Lunik, Panjang, Bandarlampung, Minggu (11/8). \"Kita ringkus pelaku ini setelah adanya informasi dari warga. Karena merasa resah sering adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut,\" ujar mantan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Lampung Tengah ini, Selasa (13/8). Dari informasi itu, anggotannya langsung melakukan penyelidikan. Dan benar setelah dilakukan tindaklanjut, anggotanya pun menemui seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. \"Ya kami dapati bahwa pelaku ini berada di Gang Portal Kelurahan Way Lunik Panjang seorang diri yang dicurigai sedang menunggu seseorang,\" jelasnya. Tanpa pikir panjang, anggotanya pun langsung meringkusnya. \"Dan kita temukan dua bungkus klip kecil berisikan sabu sabu di dalam kotak rokok,\" bebernya. Tidak hanya itu, Adit -sapaan akrabnya- melanjutkan, anggotanya pun menemukan sepucuk senpi di dalam tas selempang milik pelaku. \"Kita curiga bahwa pelaku menyimpan sabu lagi di tasnya. Pas kita buka pelaku turut membawa senpi lalu kita amankan,\" ungkapnya. Adit mengatakan, selanjutnya pelaku MRF yang diduga sebagai pengedar langsung diamankan ke Mapolsek Panjang untuk didalami. \"Saat ini pelaku masih kami mintai keterangan,\" katanya. Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal narkoba jenis sabu, satu pucuk senjata api rakitan, dua butir peluru aktif Cal 38, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna pink bernopol BE 3674 Y. Kemudian satu buah tas warna coklat, satu buah hp nokia warna hitam, satu buah gunting, satu buah pisau carter, satu buah kotak rokok, serta uang sebesar Rp1,2 juta. \"Pelaku diancam pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: