Bawa Sabu dari Medan, Warga Aceh Dituntut 18 Tahun Penjara

Bawa Sabu dari Medan, Warga Aceh Dituntut 18 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Abdul Jalil Daud (58) warga Dusun Intan Kel. Mamplan, Kec.Muara Dua, Aceh Utara, Provinsi Aceh hanya bisa tertunduk lesu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi\'in menuntut dirinya dengan tuntutan 18 tahun penjara. Dirinya merupakan terdakwa pemilik sabu seberat 3.000 gram. \"Menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 18 tahun. Dikarenakan terdakwa terbukti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,\" ujar Sabi\'in, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (7/8). Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung pemerintah dalam memerangi narkoba. \"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa ialah tidak pernah dihukum penjara, mengakui kesalahannya, dan menyesali perbuatannya,\" ungkapnya. Untuk diketahui, tertangkapnya terdakwa terjadi pada Senin 21 Januari 2019 sekitar pukul 09.00 WIB. Tim Opsnal Subdit III mendapat Informasi akan ada mobil truk muatan warna kuning BL 8499 KC yang berisi narkotika jenis sabu akan melintas dari Medan ke Bandarlampung melewati jalan lintas Sumatra, Mesuji. \"Selanjutnya pada Sabtu, 26 Januari 2019 pukul 09.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan menunggu di Jalan lintas Sumatra, Mesuji. Dan pada Minggu, 27 Januari 2019 pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Subdit III melihat ada mobil TO (Target Oprasi, red) truk muatan berwarna  kuning No. polisi BL 8499 KC melintas di Jalan Lintas Sumatra, Mesuji,\" jelasnya. Setelah itu, para petugas yang merupakan Tim Opsnal Subdit III menghentikan dan mengamankan mobil truk tersebut. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didapati barang bukti berupa 3 bungkus besar berisikan narkotika jenis sabu disimpan di atas terpal truk mobil. Turut didapati satu unit handphone merk Samsung warna hitam yang ditemukan di dasbor depan mobil truk dan terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Faisal (dalam berkas terpisah, red) yang berada di Lapas Rajabasa Kelas IA Bandarlampung. \"Atas perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: