Bawaslu Bandarlampung Minta Warga Pelototi Rekrutmen Panwascam
radarlampung.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung mengaku saat ini masih menunggu petunjuk teknis berupa Surat Edaran dari Bawaslu RI terkait perekrutan panitia pengawas Ad Hoc untuk Pilwakot 2020. Diagendakan, Panwascam bakal dibentuk satu bulan sebelum terbentuknya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Januari 2020. Rencananya, Bawaslu akan melantik Panwascam pada Desember 2019. \"Saat ini kami masih menunggu aturan resminya. Kemungkinannya akhir November kita sudah perekrutan, \" ujar Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansyah, Rabu (6/11). Candra melanjutkan, saat ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Camat se Bandarlampung untuk menginformasikan pengadaan rekrutmen pengawas di tingkat Kecamatan. Di mana, mengenai latar belakang harus sesuai aturan yakni bersih atau non partisan partai. \"Tentunya kita akan pantau betul bagaimana latar belakang dari calon Panwascam itu, kita turun ke lapangan, \" kata dia. Selain itu, dia juga meminta masyarakat proaktif memberi informasi ke Bawaslu. Di mana biasanya dalam proses rekrutmennya pada saat pengumuman enam besar yang lulus tes CAT, pihaknya membuka diri seluas-luasnya untuk menampung informasi dari masyarakat apabila ditemukan calon anggota tersebut yang merupakan partisan parpol. Tidak hanya itu saja, jika pendaftar punya track record jelek ketika menjabat penyelenggara ataupun ketika bermasyarakat, akan dijadikan sebagai bahan Bawaslu Bandarlampung dalam menilai kelayakan calon dimaksud. Untuk itu, kami sangat berharap masyarakat turut serta menilai calon Panwas Kecamatan, \" tandasnya. Diketahui, Bawaslu RI meminta masyarakat ikut terlibat mengawasi tahapan seleksi Panwascam. Menurutnya, publik berhak melaporkan jika ada proses perekrutan yang tidak berjalan sesuai aturan. Misalnya, ada calon Panwascam berlatar belakang partisan salah satu partai politik. Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, dua pekan mendatang, Bawaslu mulai melakukan rekrutmen pengawas pemilu jajaran Ad hoc (sementara). Bawaslu mencari masyarakat yang punya integritas tinggi menjadi Panwascam. “Dalam proses seleksi peran masyarakat sangat besar. Karena belum tentu Bawaslu tahu latar belakang seluruh pelamar,” kata Abhan di Jakarta, Senin (4/11). Salah satu syarat menjadi pengawas Ad hoc adalah non partisan. Jika ada yang terlibat tidak akan diterima. Tetapi, boleh melamar menjadi Panwascam setelah tidak menjadi salah satu partisan partai dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Tujuannya supaya ketika menjalankan tugas boleh berpihak kepada salah satu peserta pemilu. “Kalau pengawas masuk angin sangat bahaya sekali. Akan menimbulkan banyak masalah dan menciderai integritas penyelenggara pemilu,” imbuhnya. (abd/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: