RMD Header Detail

Bawaslu Beri Waktu Eva-Deddy Dua Hari

Bawaslu Beri Waktu Eva-Deddy Dua Hari

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bawaslu Kota Bandarlampung memberikan tenggat waktu dua hari kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Hal ini terkait laporan pengerusakan Alat Peraga Kampanye yang dilaporkan tim koalisi parpol beberapa waktu lalu. Angota Bawaslu Kota Bandarlampung, Divisi Penanganan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto menjelaskan, tenggat waktu yang diberikan kepada Eva Deddy lantaran untuk melengkapi laporan. Sebab, laporan tersebut belum memenuhi syarat, baik formil maupun materil. Di mana untuk syarat formil belum melengkapi alamat lengkap terlapor. Kemudian, laporan juga belum dilengkapi uraian kejadian peristiwa yang dilaporkan. Serta belum disertakan barang bukti tambahan. \"Masih belum lengkap laporannya. Paling lambat dua hari setelah pemberitahuan diterima,\" kata dia, Minggu (15/11). Yahnu melanjutkan, jika memang ingin diregistrasi dan diterima, syarat laporan harus dilengkapi. Jika tidak, laporan tersebut hanya bisa menjadi informasi awal, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi. \"Bisa kita investigasi dengan dasar informasi awal itu,\" kata dia. Sebelumnya juga Bawaslu Kota Bandarlampung meneruskan laporan dugaan perusakan APK milik pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Yusuf Kohar-Tulus Purnomo ke Polresta, Kamis (12/11). Turut diserahkan, dua alat bukti APK yang dirusak. Yahnu mengatakan, langkah tersebut diambil karena ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Hal ini diputuskan dalam rapat pembahasan, Rabu (11/11). “Jadi kita lakukan pelimpahan berkas dalam waktu 1×24 jam,” kata Yahnu di Mapolresta Bandarlampung. Tercatat tujuh terlapor dimintai keterangan oleh Bawaslu terkait dugaan tindak pidana pemilihan umum sejak Jumat (6/11) lalu. Sementara Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, kasus tersebut masih diproses. “Benar. Kalau tidak salah hari ini sudah naik ke penyidikan atau sidik. Terus kita proses sesuai aturan,” kata Yan Budi. Diketahui, tujuh terlapor diduga melakukan perusakan dengan melepas atau mencopot banner milik pasangan Yutuber. Peristiwa ini terjadi di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Beringinjaya, Kecamatan Kemiling. (abd/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: