Bawaslu Buru Pelaku Penulis PKI Dalam APK Caleg

Bawaslu Buru Pelaku Penulis PKI Dalam APK Caleg

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bawaslu Tulangbawang dengan tegas langsung membentuk tim investigasi dan penelusuran memperdalam perusakan alat peraga kampanye (APK) milik caleg yang dituliskan kata \"PKI\" dan mencoret wajah Capres 01 Jokowi-Ma\'ruf Amin yang turut berada dalam APK caleg tersebut.

Ketua Bawaslu Tulangbawang Rahmat Lihusnu mengatakan, tercatat 4 APK milik caleg Tuba yang dicoret telah diamankan. Ke empat APK ini ditemukan di Kecamatan Rawajitu Selatan dan Rawajitu Timur.

Dengan adanya informasi ini Rahmat lantas berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari pelaku. Mengingat perusakan dan menghilangkan APK merupakan tindakan Pidana Pemilu.

\"Kami sampai saat ini masih berkoordinasi dengan panwascam bersama dengan parpol pengusung. Kalau sementara ada 4 APK yang sudah diamankan di Panwascam setempat,\" lanjutnya.

Menurutnya penelusuran ini diberikan waktu hingga 7 hari kedepan. Nantinya jika telah ditemukan dugaan pelaku maka kasus ini bisa diregistrasi di Sentra Gakkumdu, karena Rahmat menyakini perbuatan tersebut merupakan pelanggaran pidana pemilu

\"Tapi siapa pelakunya masih ditelusuri, kami berkoordinasi dengan pimpinan kecamatan setempat. Sejauh ini baru ditemukan 4 yang dituliskan kata itu (PKI),\" tambahnya.

Sebenarnya hasil temuan di lapangan tak hanya milik caleg PDI Perjuangan yang dicoret. Ada APK milik caleg Partai Gerindra juga dicoret bagian belakangnya oleh oknum dengan tulisan yang sama yng menyebut salah satu capres dengan \"PKI\".

Padahal larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu.

Di mana peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sementara untuk sanksi atas tindakan perusakan APK peserta ialah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Sebelumnya Caleg DPR RI Lampung 1 Dedi Afrizal yang juga sebagai Ketua Tim Koalisi Daerah (TKD) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Lampung Dedi Afrizal. Dedi yang juga merupakan caleg DPR RI PDI Perjuangan Lampung 2 ini mendapati beberapa APK yang juga memasang wajah Capres 01 Jokowi-Ma\'ruf Amin dicoret dengan kalimat \"PKI\".

\"Iya benar (dicoret) memang kemarin sudah koordinasi dengan Kapolres untuk diusut pelakunya membuat keresahan diantar pendukung kita,\" sebut Dedi yang dikonfrimasi melalui ponselnya.

Untuk di Tulangbawang saja, Dedi mengungkapkan setidaknya 4 APK miliknya dicoret. Namun hanya mencoret wajah capres Jokowi maupun cawapres Ma\'ruf Amin. Jumlah itu belum termasuk APK milik caleg kabupaten yang ternyata juga dicoret oleh oknum tertentu namun hanya wajah capres cawapres saja.

\"Dari laporan ke kami kalau nggak salah ada 4 milik (yang dicoret) saya, milik caleg DPRD kabupaten juga ada yang demikian. Yang dicoretnya wajah capres pak Jokowi bukan calegnya, makanya saya lihat condong ke Pilpres ini,\" tambah Dedi. (rma/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: