MA Menangkan Eva-Deddy, Bang Aca Singgung Soal Kepastian Hukum

MA Menangkan Eva-Deddy, Bang Aca Singgung Soal Kepastian Hukum

RADARLAMPUNG.CO.ID-Mahkamah Agung membatalkan keputusan KPU Bandarlampung terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021. Keputusan itu tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Hj. Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah, Nomor Urut 03. Dalam permohonannya, paslonkada Eva Dwiana-Deddy Amarullah salah satunya menyimpulkan putusan Bawaslu Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini karena Bawaslu telah membuat penafsiran yang tidak diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan di atasnya dalam hal ini Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII /2015, tanggal 8 Juli 2015. Putusan tersebut dinilai pihak Eva-Deddy banyak mengandung banyak kesalahan penerapan hukum. Kemudian dari aspek kewenangan, Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung sebagai Termohon tidak berwenang lagi menerbitkan keputusan tata usaha negara objek sengketa, karena telah melewati batas waktu (temporis) Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Juncto Pasal 154 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam salah satu pendapatnya, MA berpendapat bahwa KPU Bandarlampung sebagai termohon melanggar kewenangan dari segi waktu (onbevoegdheid ratione temporis). Yakni karena telah menetapkan Keputusan Pembatalan Pasangan Calon melampaui tahapan yang ditentukan dalam Pasal  5  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  2015  tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang- Undang Juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Yakni sebagai berikut, proses sengketa administrasi sampai dengan tanggal 9 November 2020, pelaksanaan Pemilihan tanggal 9 Desember 2020, laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi secara TSM tanggal 9 Desember 2020, Pemohon ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan tanggal 15 Desember 2020; dan keputusan objek sengketa diterbitkan tanggal 8 Januari 2021. Terkait keputusan MA yang mengabulkan seluruhnya permohonan pihak Eva-Deddy, praktisi hukum Lampung Ardiansyah SH angkat bicara. Dirinya menyatakan telah mengetahui keputusan MA tersebut. Dan dirinya menilai keputusan MA tersebut telah tepat secara formal. “Keputusan itu telah tepat secara formal,” kata Bang Aca, sapaan akrabnya. Sebelumnya, Bang Aca juga berpendapat bahwa objek gugatan sendiri telah kadaluwarsa. Menurutnya, tentu ada tujuan utama kenapa obyek sengketa administrasi pelanggaran Pilkada dibatasi sampai hari pemilihan. Ini tentu selaras dengan asas hukum administrasi negara, yakni principle of legality. Hari pemilihan mesti diartikan sampai batas waktu pencoblosan, yakni pukul 13.00 WIB. “Dalam keputusan MA tersebut Nampak azas principle of egality yang diantaranya adalah adanya kepastian hukum. Karena itu dibuatlah tahapan sehingga peserta pilkada mendapat kepastian,” katanya. (wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: