MA Periksa Gugatan Eva-Deddy, KPU Kota Masukkan Daftar Alat Bukti

MA Periksa Gugatan Eva-Deddy, KPU Kota Masukkan Daftar Alat Bukti

RADARLAMPUNG.CO.ID- Pasca gugatan keberatan atas putusan KPU tentang pendiskualifikasian diregistrasi di Mahkamah Agung (MA), tim advokasi paslon nomor 3 pilwakot Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah mengaku hanya bisa menunggu putusan. \"Setelah diregistrasi, maka kami hanya tinggal menunggu putusan MA saja,\" kata Tim Advokasi, M.Yunus, Kamis (21/1). Dia melanjutkan, secara regulasi memang penanganan perkara Tata Usaha Negara (TUN) menyangkut putusan KPU ini, tidak dilakukan persidangan secara terbuka. Akan tetapi, dilakukan lebih kepada pemeriksaan dalil-dalil saja. \"Namanya Pemeriksaan judex juris, konvensinya memang tidak melalui sidang terbuka. Dia (MA,red) hanya memeriksa penerapan kaidah dan norma saja,\" kata dia. Nantinya, putusan dikeluarkan MA 14 hari kerja setelah gugatan keberatan diregistrasi. Artinya, putusan MA diperkirakan keluar pada awal Februari 2021. Sementara, KPU Kota Bandarlampung telah memasukkan jawaban, memasukan jawaban sebagai termohon ke panitera muda tata usaha negara (TUN) Mahkamah Agung (MA). Hal ini merujuk Peraturan MA nomor 11 tahun 2016 pasal 18 ayat 4 bahwa sejak pemberitahuan pemohonan disampaikan panitera Tun MA maka termohon punya waktu tiga hari memasukan jawaban dan alat bukti ke panitera MA. \"KPU kota sebagai termohon hari Rabu (20/1) sudah memasukan jawaban dan daftar alat bukti ke MA dan diterima oleh Arif Donovan, koordinator TOR HUM dan PK panitera muda TUN MA\" kata Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triyadi. Jawaban dan daftar alat bukti dalam sengketa pilkada ini, tercatat sebagai perkara pertama pada tahun 2021 di TUN MA. \"Tanda bukti penerimaan dan bukti termohon atas permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan No 1/BJT/2021/1/P/PAP/2021 tanggal 20 jan 2021 yang ditanda tangani Arif Donova panmud TUN MA\" jelas Dedy didampingi ketua divisi hukum Robiul usai menyerahkan dokumen di MA. Sementara, Robiul menambahkan selanjutnya panitera akan menyerahkan jawaban termohon ke majelis hakim agung yang menangani pekara tersebut. Pemeriksaan pekara ini akan dilakukan majelis hakim agung selama 14 hari kerja sejak diregister pekara oleh panitera TUN MA. Selama proses pemeriksaan pekara tersebut pemohon dan termohon menunggu hingga pekara diputuskan oleh majelis. Kemudian akan disampaikan kepada para pihak jika sudah ada putusan. \"Kami hanya menunggu pemeritahuan dari panitera muda TUN MA jika ada putusannya\" ujarnya. Sambil menunggu putusan MA, divisi hukum kpu kota mempersiapkan jawaban dan alat bukti persidangan MK, \"Jumat (22/1) mendatang divisi hukum kpu kota akan menghadiri rapat koordinasi tentang persiapan sengketa PHP bersama 3 kabupten yang memiliki pekara di MK\" tutur mantan aktivis ini. (abd/rls/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: