Bawaslu Diskualifikasi Eva-Deddy, KPU Kota Sudah Terima Hasil Konsultasi KPU RI
RADARLAMPUNG.CO.ID- Bawaslu Provinsi Lampung memutuskan memenuhi gugatan yang dilayangkan oleh pelapor Yopi terhadap pasangan calon nomor 3 Pilwakot Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan oleh Bawaslu Provinsi Lampung, dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur Sistematif massif, di Bukit Randu dengan agenda pembacaan putusan Rabu (6/1).Dalam keputusannya, Bawaslu mendiskualifikasi kemenangan Eva-Deddy. Terkait putusan ini, KPU Kota Bandarlampung sudah menerima hasil konsultasi dari KPU RI tentang menyikapi putusan Bawaslu Lampung. Namun Ketua KPU Kota Bandarlampung Deddy Triyadi mengatakan pihaknya masih menunggu. Dan setelah mendapatkannya akan dipublis setelah pleno dilakukan. “Iya masih menunggu hasil dari KPU RI. Tapi ya kita selesaikan hari ini. Sebab batasnya hingga pukul 23.59 WIB,” ucapnya, Jumat (8/1). KPU Kota Komisioner KPU Kota Bandarlampung, Fery Triatmojo, hasil keputusan menyikapi keputusan Bawaslu tersebut akan disampaikan dengan pers rilis dengan sebelumnya dilakukan pleno pada Jumat Malam. Belum diketahui pasti eksekusi terhadap putusan Bawaslu tersebut menerima atau menolak. “Malam ini kami pleno dan press release,” kata Fery. Sementara, Akademisi Unila Satria Prayoga mengatakan, putusan Bawaslu Provinsi merujuk pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Di mana, UU nomor 10/2016 ini merupakan perubahan kedua dari sebelumnya undang nomor 1 tahun 2014 dan undang-undang nomor 1 tahun 2015. Tapi kata dia, perubahan ketiga ini hanya mengatur terhadap Protokol Kesehatan saja untuk melindungi pelaksanaan Pilkada di masa Pendemi Covid-19. “Nah terhadap Putusan Bawaslu saya sendiri belum baca dasar pertimbangan (fakta di lapangan dan fakta hukum) Bawaslu dalam memutus pembatalan paslon no 3 menjadi Paslon,” kata dia. Terkait upaya hukum di Mahkamah Agung (MA) kata dia, perlu juga di ketahui bahwa Hakim Agung hanya memeriksa soal dasar hukum saja. Karena MA bersifat Judex Juris. “Jika di tingkat dibawah Mahkamah Agung itu Judex Facti memeriksa fakta-fakta di lapangan dan fakta persidangan. Tapi ya semua kembali lagi terhadap keyakinan hakim untuk menerima atau menolak upaya hukum dari Paslon nomor 3 Eva Dwiana-Deddy Amrullah,” kata dia. Begitu juga nanti, sambung dia pada saat masuk agenda Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi. Selain selisih jumlah suara yang harus memenuhi ketentuan, harus juga melampirkan jika ada Putusan di Tingkat Bawaslu, karena adanya Putusan di tingkat Bawaslu sebagai \"tiket\" untuk MK memeriksa/menyidangkan ke pokok perkara PHP karena saling keterkaitan. “Mengenai permasalahan penyelesaian sengketa dalam Pilkada banyak sekali atauran-aturan hukum, baik itu Undang-undangnya dan peraturan-peraturan pelaksananya yang harus di fahami oleh masyarakat. Terutama bagi pihak-pihak yang terlibat langsung dalam Proses Pilkada. Sehingga jika tidak di pelajari secara keseluruhan akan menimbulkan pemikiran-pemikiran dan penafsiran-penafsiran yang berbeda-beda yang berakibat menimbulkan pertanyaan-pertanyaan. Untuk itu diharapkan dari semua pihak untuk sama-sama dapat menginformasikan terhadap semua aturan yang mengatur dalam pelaksanaan Pilkada,”pungkasnya. (abd/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: