Bawaslu Lampung : Sudah 26 ASN Direkom ke KASN

Bawaslu Lampung : Sudah 26 ASN Direkom ke KASN

RADARLAMPUNG.CO.ID- Catatan Bawaslu Provinsi Lampung medio Oktober 2020 sudah ada 26 ASN yang direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal tersebut terkait dugaan netralitas ASN berdasarkan hasil temuan bawaslu Kabupaten/kota se Lampung. Data ini diketahui belum termasuk lima ASN Pemkot Bandarlampung yang direkomendasikan ke KASN baru-baru ini. Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, dari 26 rekomendasi yang dikirimkan ke KASN, sebanyak 24 kasus sudah ditindaklanjuti KASN dan dikirim ke masing-masing instansi asalnya. Punsihmentnya beragam, ada yang sanksi etik dan sosial lainnya. \"Iya, rekomendasi masing-masing dari KASN. Yang dua masih proses. Dan yang baru dikirimkan oleh masing-maaing Bawaslu daerah itu belum ditindaklanjuti,\" ucapnya, Jumat (30/10). Khoir -sapaaanya, melanjutkan, pihaknya menekankan kepada seluruh Bawaslu kabupaten/kota yang mengadakan pilkada serentak agar tidak takut untuk memproses ASN yang diduga tidak netral. Khoir menegaskan, ASN bukan hanya sebatas PNS. Akan tetapi, meliputi pegawai pemerintah dengan perjanjan kerja (P3K), juga termasuk tenaga honorer. \"Ya termasuk honorer, memang tidak dijelaskan sebagai ASN di UU nomor 5 tahun 2014. Tapi, di PP nomor 48 tahun 2015 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, pemghasilan tenaga honorer ini berasal dari anggaran pemerintah. APBD atau APBN,\" paparnya. Karenanya, sambung Khoir, dia juga meminta bawaslu kabupaten/kota untuk lebih jeli, membuka mata dan telinga terkait antisipasi dan penindakan dugaan metralitas ASN, termasuk tenaga honorer pemerintah. \"Kalau honorer ini malah lebih mudah. Sebab, rekkmendasi punishmentnya bukan di KASN, tapi di Pemda, ke instansi berwenang,\" ucapnya. Sebelumnya, Khoir mengatakan,  berdasarkan data per 27 Maret 2020,  ada tujuh penanganan yang ditindaklanjuti KASN. Yakni,  Pesisir Barat ada tiga temuan,  Lampung Tengah dua temuan,  kemudian Lampung Timur dan Waykanan masing-masing satu temuan. Ketujuh temuan ini sudah ditindaklanjuti oleh KASN dengan memberikan rekomendasi sanksi sesuai jenis pelanggarannya. “Sebenarnya ada 11 tindaklanjut dari Bawaslu. Tapi ada empat yang masih menunggu balasan dari KASN, ” ucapnya,  Minggu (29/3). Khoir,  -sapaanya,  melanjutkan tindaklanjut yang diberikan oleh KASN berbagai macam berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. Pertama,  melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salahsatu partai terjadi di Lampung Tengah dan Lampung Timur. Keduanya diberikan rekomendasi sanksi disiplin sedang. Kemudian,  mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah. Ini terjadi di Lampung Tengah dan Pesisir Barat. Di mana,  oknum ASN di Lampung Tengah diberikan rekomendasi sanksi disiplin sedang. Sedangkan di Pesisir Barat masih menunggu konfirmasi KASN. Selanjutnya,  memberikan dukungan melalui media massa atau media sosial. Di mana,  ada satu dugaan temuan di Waykanan dan tiga di Lampung Tenguh. Seluruhnya direkomendasikan sanksi moral oleh KASN. Berikutnya,  mempromosikan diri sendiri atau orang lain terjadi di Lampung Tengah dan Pesisir Barat masing-masing satu temuan.  Serta satu dugaan di Bandarlampung dengan jenis pelanggaran mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan. Ketiganya masih menunggu balasan dari KASN. “Selain pelanggaran ASN,  Bawaslu juga telah melakulan penanganan pelanggaran lain. Yakni terhadap pelanggaran administrasi di Pesisir Barat dan Lampung Selatan masing-.masing satu dan telah  ditinndaklanjuti. Kemudian,  penanganan terhadap dua temuan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara  pemilu di Lampung Selatan. Satu sudah ditindaklanjuti,  satu lagi dalam proses, ” jelasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: