Bawaslu Lampung : Suket Bisa Digunakan dalam Kondisi Tertentu
RADARLAMPUNG.CO.D- Bawaslu Provinsi Lampung angkat bicara terkait pernyataan Kadiskudcapil mengenai menggunakan hak suara dengan Surat Keterangan (Suket) bisa ilegal. Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, memang persoalan ini perlu dikaji. Sebab, menggunakan hak suara dengan menggunakan Suket, tidaklah saklek dilarang. \"Makanya saya kira pak Kadis menyatakan ini bisa ilegal. Bisa juga tidak,\" kata dia, Senin (9/10). Ido,-sapaannya, melanjutkan, dalam kondisi khusus suket bisa digunakan dalam menyalurkan hak suara seseorang. Misalnya, di dalam database dukcapil atau DP4, ada masyarakat yang sudah wajib e-KTP pada 9 Desember, baru tersentuh di H-2 pencoblosan. Dan tentunya ininharus difikirkan, karena pencoblosan adalah hak masyarakat. \"Jadi begini, tentunya, pembuatan suket itu kan ada kriterianya. Tidak bisa dikeluarkan sembarangan. Ada hal yang tidak bisa kita hindari. Misalnya, yang saya jelaskan tadi, ada wajib KTP yang baru tersentuh perekaman di H-2 pencoblosan. Kan enggak semua langsung bisa mendapatkan e-KTP nya. Di kondisi ini, saya kira bisa digunakan. Tp tidak bisa juga asal mengeluarkan suket. Tentunya kalau asal dikeluarkan tanpa kondisi tertentu ya ilegal nyoblosnya,\" kata dia. Ido mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan monitoring terhadap persoalan ini, guna mengantisipasi pembengkakan suara asal suket. \"Kalau suketnya gak resmi, itu ilegal. Kita juga, bersama bawaslu kabupaten/kota, akan berkoordinasi dengan masing-masing Disdukcapil, terkait produk suket ini,\"kata dia. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung, Achmad Syafullah menegaskan, pihaknya sudah tidak lagi mengeluarkan surat keterangan (Suket) Domisili pengganti sementara e-KTP. Namun, sebagian besar pihak menganggap syarat mencoblos suara di Pemilu bisa dengan Suket. Kepada Radar Lampung, Dia menegaskan, pihaknya tidak lagi mengeluarkan Suket sejak akhir tahun 2019. \"Sudah hampir setahun, termasuk di Lampung. Sebab, pemerintah sudah menjamin ketersediaan blanko KTP el. Jadi, saya kira bisa ilegal jika menggunakan hak pilihnya, menggunakan Suket,\"tandasnya, Minggu (8/11). Dia menjelaskan, penggunaan Suket dilakukan karena saat itu kondisi blangko belum tersedia sepenuhnya. \"Kalau dulu, ada Suket, karena blanko kosong. Sekarangnkan sudah tersedia. Saya kira tidak ada lagi bahasanya boleh berdasarkan suket,\" kata dia. Dia juga mengaku bingung dengan hasil perhitungan KPU Provinsi, terkait adanya 146.168 ribu pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP. Hal tersebut lantaran, kata dia, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), yang memasuki umur 17 tahun angkanya kurang dari 80 ribu orang. \"Kalau memang hasilnya dari Coklit ya itu di KPU. Sementara data DP4 itu, angkanya kurang dari 80 ribu orang. Jangan sampai itu dibilang belum melakukan perekaman. Kalau belum bisa memilih ya bisa saja. Kalau sudah masuk DPT kan seyogianya sudah perekaman,\"jelasnya. Mantan Pasi Intel Korem 043 Gatam Lampung ini melanjutkan, wajib KTP el di Lampung berjumlah kurang lebih 6,5 juta orang. Di mana, progres perekaman sudah menyentuh angka 99 persen. \"Data per 1 November itu wajib KTP el hanya tinggal sekitar 55 ribu orang saja. Ditambah angka masuk yang berumur 17 tahun sebelum 9 Desember 2020,\"kata dia. Kendati demikian, dia tidak mempersoalkan selagi memang angka yang dikeluarkan dari KPU tersebut, bukan bersumber DP4. \"Kan kita sudah berikan akses data dari DP4 itu,\" kata dia. Diketahui, berdasarkan data dari KPU Provinsi Lampung, adq 146.168 pemilih dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 3.909.446 yang belum melakukan perekaman e-KTP. Rinciannya, Bandarlampung sebanyak 15.520 pemilih, Metro (1.637 pemilih), Lamteng (63.973 pemilih), Lamtim (33.210 pemilih), Lamsel (13.103 pemilih), Pesawaran (7.176 pemilih), Waykanan (7.705 pemilih), dan Pesisir Barat (3.844 pemilih). (abd/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: