Bawaslu Lampung Diskualifikasi Eva-Deddy, Tim Advokasi Siapkan Langkah Ini
RADARLAMPUNG.CO.ID– Bawaslu Provinsi Lampung memutuskan memenuhi gugatan yang dilayangkan oleh pelapor Yopi terhadap pasangan calon nomor 3 Pilwakot Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan oleh Bawaslu Provinsi Lampung, dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur Sistematif massif, di Bukit Randu dengan agenda pembacaan putusan. Dalam pembacaan putusan, Majelis pemeriksa mendiskualifikasi Eva-Deddy dalam perhelatan pilwakot lantaran tindakan-tindakan pelanggaran administrasi TSM. Diantaranya di Kecamatan Sukabumi, dalam perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk sembako yang dikemas sebagai bantuan COvid-19 oleh Walikota Bandarlampung aktif, yang merupakan suami dari Eva Dwiana. Dengan melibatkan aparatur pemerintah juga Ketua RT. Terlapor 15.554 suara sementara paslon 1 5018 dan paslon 2 mendapatkan 6.660 suara. Berdasarkan faktanya, itu merupakan pelanggaran TSM. Di Kecamatan Labuhan Ratu, diterangkan dua saksi Meirina dan Indun dibawah sumpah, majelis pemeriksa berkesimpulan terdapat juga TSM pemberian sembako yang dikemas dalam bantuan covid-19. “Tindakan tersebut merupakan pelanggaran administrasi TSM,” ujar Anggota Majelis, Tamri Suhaimi. Kemudian, pemberian transport untuk kader PKK sebesar Rp200 ribu kepada 100 orang di setiap kelurahan yang dibagikan oleh aparatur pemerintah merupakan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud pasal 4 perbawaslu nomor 9 tahun 2020 karena disertai dengan pesan-pesan untuk pemenangan paslon 3. “Memutuskan satu terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan adan atau pemilih. Kedua, membatalkan paslon wali kota dan wakil wali kota bandarlampung nomor urut 3. Kemudian, memerintahkan kepada KPU Kota Bandarlampung keputusan KPU Kota terkait penetapan terlapor sebagai paslon dalam pemilihan,” kata Ketua Majelis Fatikhatul Khoiriyah, saat membacakan putusan. Terlapor, lanjutnya, dapat menyampaikan keberatan ke Bawaslu RI, paling lambat tiga hari sejak putusan ini dibacakan. Juga, dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung paling lama tiga hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Kota ditetapkan. Menyikapi hal ini, Tim Advokasi Eva-Deddy, M.Yunus menilai ada diskriminasi dalam putusan tersebut. Di mana, jika melihat kasus yang di Lampung Tengah, pertimbangan pihak terkait seperti Bawaslu juga menjadi pertimbangan. Namuan dalam hal di Pilwakot Bandarlampung, itu tidak dijadikan acuan sama sekali. “Kita tidak melihat ada perlakuan setara oleh majelis. Ini keduanya saya pegang dan di Bandarlampung setiap perlakuan pihak lain dianggap kesimpulannya ya calon melakukan pelanggaran,” kata dia. Karenanya, dia mengaku tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum terakhir sesuai dengan aturan yang ada. “Kita akan ke DKPP dan MA. Kami yakin sudah melakukan yang terbaik dan kami percaya kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” tegasnya. (abd/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: