Iklan Bos Aca Header Detail

MA Potong Masa Tahanan dan Kurangi Uang Pengganti Mantan Bupati Lampura

MA Potong Masa Tahanan dan Kurangi Uang Pengganti Mantan Bupati Lampura

RADARLAMPUNG.CO.ID -Terpidana suap fee proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara akhirnya bisa bernafas lega. Hal ini dikarenakan salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) RI telah diterimanya. Kuasa hukum Agung, Sopian Sitepu menjelaskan putusan salinan itu sudah mereka terima pada Senin (15/11). Dimana dalam petikan putusan itu dijelaskan, apabila kliennya yang juga mantan Bupati Lampung Utara itu pidana putusannya turun. Menjadi pidana lima tahun penjara. Denda sebesar Rp710 juta subsider delapan bulan penjara. \"Dalam petikan itu juga Pak Agung dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp. 63.449.685.292. Apabila satu bulan setelah incrhat tidak membayar, maka harta bendanya disita, apabila tidak mencukupi, diganti dengan kurungan satu tahun enam bulan penjara,\" katanya sambil membacakan putusan petikannya, Senin (15/11). \"Jadi pidana badannya turun yang awalnya tujuh tahun penjara menjadi lima tahun. Begitu juga dengan pidana uang penggantinya. Yang tadi Rp74 miliar kini menjadi Rp63 miliar sekian. Dan juga sudah dibayarkan Rp2 miliar,\" katanya. Ditanya terkait aset Agung yang disita KPK, pihak Agung menyerahkan sepenuhnya terhadap lembaga anti rasuah tersebut. Namun, Sopian menyebutkan aset yang disita KPK, diharapkan bisa langsung melunasi denda dan uang pengganti yang dibebankan terhadap Agung. \"Ya kami sudah setuju, dan apapun langkah yang diambil KPK, untuk pelunasan uang pengganti,\" kata dia. Untuk diketahui, Mahkamah Agung memang telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) dari Terpidana suap fee proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kab. Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara. Terkait aset. Atas hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bersuara apabila terkait pelelangan aset-aset milik terpidana tetap akan dilakukan. \"Ya untuk pelelangan tetap akan kita laksanakan pekan ini,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (5/9). Menurut Ali, KPK tak akan terpengaruh apabila nantinya putusan dari MA itu akan menurunkan beban uang kerugian negara, yang harus dibayarkan oleh Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara. \"Untuk saat ini KPK akan melelang aset milik Terpidana. Dimana Terpidana juga diwajibkan untuk membayar Rp 74.634.866.000,\" katanya. Semenatara itu, kuasa hukum Agung yakni Sopian Sitepu pun belum mendapatkan salinan dari putusan MA tersebut. Dimana saat ini prosesnya pihaknya masih menunggu salinan itu. \"Ya dari pekan kemarin kami masih menunggu. Mudah-mudahan putusan (MA) itu bisa menguatkan permintaan kami agar UP bisa turun,\" katanya. Diberitakan sebelumnya, Langkah terpidana suap fee proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kab. Lampung Utara: Agung Ilmu Mangkunegara mengajukan Peninjauan Kembali (PK), terkait keberatan dengan penetapan uang pengganti yang ditetapkan oleh majelis hakim sebesar Rp77,5 miliar, akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dimana MA menggabulkan permintaan mantan Bupati Lampura itu. Berdasarkan laman resmi website kepaniteraan.mahkamahagung.co.id, PK yang diajukan oleh Agung Ilmu Mangkunegara telah diputus dan dikabulkan sejak tanggal 25 Agustus 2021. Dimana ada tiga Majelis Hakim yang menyidangkan sidang PK ini. Diantaranya Eddy Armi, Agus Yunianto dan Burhan Dahlan. Dengan nomor register 293PK/Pid.Sus/2021. Dikonfirmasi mengenai dikabulkannya PK ini, kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara yakni Sopian Sitepu sangat bersyukur. Dengan terkabulnya PK ini. \"Namun terkait salinan mengenai hukuman pokok dan uang pengganti subsider kami belum dapat salinan resminya. Jadi tahu berapa turunnya (uang pengganti) yang ditetapkan,\" katanya, Minggu (29/8). Advokat yang kini juga berprofesi sebagai Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum di Universitas Lampung ini menambahkan, bahwa pihaknya pun saat ini masih cemas. Menunggu hasil salinan putusan dari MA itu. \"Ya biasanya kalau sudah keluar hasil putusannya salinannya pun segera dikirim. Ya prediksi kami minggu depan sudah keluar. Kami pun nantinya akan cek segera apakah sudah sampai di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,\" kata dia. Ditanya apabila nantinya uang pengganti itu turun, apakah pihaknya tetap melanjutkan gugatan ke PN Jakarta Selatan, Sopian -sapaan akrabnya- menjelaskan bahwa terkait gugatan itu nanti akan pihaknya bahas lagi. \"Ya kalau seandainya putusan itu mengenai aset turun signifikan tentukan kita akan melihat juga akan kita pertimbangkan dengan gugatan kita. Semua itu mungkin ada pengaruhnya. Ya kalau tidak ada mungkin akan gugatan terus. Justru kita belum bisa berandai-andai. Kami juga sangat berharap putusan ini yang lengkap segera kami terima. Mungkin besok kami akan tanya ke pengadilan negeri apakah sudah dikirim kita enggak tahu,\" jelasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: