Maaf, Penetapan Caleg Terpilih Belum Bisa Dilakukan, Ini Alasannya
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tujuh Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu di Lampung belum bisa melakukan penetapan Caleg Terpilih atau penetapan perolehan kursi. Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan tujuh dapil tersebut di antaranya untuk DPR-RI Dapil Lampung I dan II karena ada gugatan PHPU dari Partai Berkarya. Kemudian dapil Lampung 2 Gugatan Partai Gerindra. Lalu untuk DPRD Provinsi yakni dapil 8 gugatan dari Partai Demokrat. Sementara untuk DPRD Kabupaten/Kota, partai Gerindra di dua tempat yakni Bandarlampung Dapil 2 dan Tanggamus Dapil 1. Kemudian PKS di Metro Dapil 4, dan Demokrat di Tanggamus Dapil 4. \"Empat parpol itu masih melakukan gugatan ke MK. Dalam aturannya memang yang masih sengketa masih belum bisa dilakukan penetapan caleg terpilih dan penetepan perolehan kursi,\" ujarnya, Rabu (3/7). Tio juga mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu surat dari KPU RI terkait penetapan perolehan kursi. \"Saat ini masih menunggu surat KPU RI terkait teknisnya. Begitu juga dengan daerah yang tidak ada gugatan. Menunggu surat KPU RI,\" kata dia. Ya, empat parpol di Lampung resmi menggugat KPU dan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini berdadarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Ke empat parpol yang sudah terdaftar di MK untuk gugatan adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan nomor registrasi 06-08-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Lampung Tahun 2019. Kemudian, Partai Demokrat dengan nomor registrasi 48-14-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Lampung Tahun 2019 . Lalu, Partai Gerindra dengan nomor registrasi 149-02-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Lampung Tahun 2019. Dan partai Berkarya dengan nomor registrasi 1. 236-07-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Lampung Tahun 2019. (abd/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: