Iklan Bos Aca Header Detail

Bawaslu Lampung: Pemasangan APK Sebelum Masa Kampanye Bisa Dipidana

Bawaslu Lampung: Pemasangan APK Sebelum Masa Kampanye Bisa Dipidana

Radarlampung.co.id - Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Lampung mengingatkan seluruh partai politik untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang sebelum masa kampanye. Bila tak diindahkan maka penurunan paksa dan bisa kena sanksi pidana. Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatihatul Khoiriah mengatakan masa kampanye belum dimulai. Masa kampanye akan dimulaipada 23 September 2018 mendatang. Disamping itu, katanya, belum ada calon anggota DPD, DPRD, dan calon presiden yang pasti. \"Jadi segera copot alat peraga kampanye seperti baliho, billboard, bendera partai, foto calon dengan logo partai yang banyak terlihat di Kota manapun di perdesaan,” katanya, Jumat (14/09). Menurutnya, salah satu kendala untuk melakukan penertiban karena kurang response petugas Polisi Pamong Praja (Pol PP). “Kendalanya itu ada pada penertiban APK yang kita minta Pol PP tidak cepat meresponse,” ungkapnya saat rapat Koordinasi Mitra Kerja Pengawasan Pemilihan Umum di Sheraton Lampung Hotel. Dia juga mengingatkan, sanksi pidana yang diberikan terhadap partai atau calon yang memasang APK sebelum masa kampanye. “Bawaslu punya peran pencegahan pelanggaran dan meminta jajaran Bawaslu untuk inventarisasi, kemudian minta diturunkan. Jika tidak, maka kami akan tertibkan paksa dibantu Satpol PP dan nanti terbukti ada pelanggaran pemilu diluar jadwal tentu sanksi pidana yang ditunggu,” tandasnya. (mel/apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: