Iklan Bos Aca Header Detail

Bawaslu Lamteng Usir ASN yang Hadir di Deklarasi Pujo untuk Jokowi

Bawaslu Lamteng Usir ASN yang Hadir di Deklarasi Pujo untuk Jokowi

radarlampung.co.id-Deklarasi Pujo untuk Jokowi digelar di Lapangan Prosida, Kecamatan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, Selasa (2/4). Tampak terlihat anak-anak dan ASN ikut menonton acara yang diisi hiburan artis Via Vallen dan Dide Hijau Daun. Koordinator Divisi PHL Bawaslu Lamteng Edwin Nur yang turun langsung melakukan pengawasan terlihat mengusir ASN untuk tidak berada di lapangan. \"Tadi ada ASN yang kita minta pergi dari lapangan dan tak masuk arena kampanye untuk mencegah pelanggaran. Anak-anak yang ikut menonton pun kita minta tak mengenakan atribut kampanye berupa kaus. Ini upaya kita untuk pencegahan,\" katanya. Dasar Bawaslu melakukan pencegahan pelanggaran kampanye dengan mengusir ASN, kata Edwin, ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 huruf f yang isinya bahwa pelaksanaan dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara. Kemudian UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf f bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Lalu UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 9 ayat 2 huruf h bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,\" paparnya. Terkait ASN yang diusir, kata Edwin, memang sempat menolak. \"Memang tadi sempat membantah dan menolak. Tapi, setelah diberi pengertian baru mematuhi dan keluar lapangan,\" ungkapnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: