Tok ! Gugatan Warga Gusuran Pasar Sukarame Tak Diterima Hakim

Tok ! Gugatan Warga Gusuran Pasar Sukarame Tak Diterima Hakim

radarlampung.co.id- Sidang putusan perkara gugatan penggusuran Pasar Griya Sukarame, Bandarlampung, diputus Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandarlampung, Selasa (9/4). Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan gugatan tak dapat diterima atau NO. Ketua Majelis Hakim Riza Fauzi menjelaskan gugatan dilayangka warga eks Pasar Griya Sukarame didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung dengan nomor perkara 168/Pdt.G/2018/PN.Tjk. \"Atas persidangan ini putusan majelis hakim bahwa gugatan para penggugat tidak bisa diterima. Dan menghukum penggugat untuk membayar biaya beban perkara sebesar Rp1.531.000,\" ujar Riza Fauzi saat membacakan putusannya, Selasa (9/4). Dari putusan ini, kuasa hukum eks warga Pasar Griya Sukarame menyatakan untuk pikir-pikir. \"Kami pikir-pikir dulu yang mulia majelis hakim,\" jelasnya. Sementara itu, Kuasa Hukum LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan, bahwa putusan itu dinyatakan kurang pihak tergugat lantaran LBH tidak memasukkan Kejaksaan Negeri Bandarlampung sebagai penerima hibah. \"Tapi sebenarnya dalam replik sudah kita jawab, bahwa kalau penetuan pihak di dalam peradilan perdata itu sepenuhnya hak penggugat,\" bebernya. Pihaknya sangat menyayangkan putusan Majelis Hakim, lantaran proses persidangan ini sudah berlangsung panjang bahkan pembuktiannya sampai materil. \"Tapi akhirnya kita patah di wilayah formil. Nanti kita akan rembuk lagi ke masyarakat karena ini kepentingan masyarakat apa-apa hak yang akan dilakukan,\" pungkasnya. Sidang gugatan tersebut merupakan buntut dari penggusuran oleh Pemkot Bandarlampung 24 Juli 2018 lalu. Warga minta Pemkot Bandarlampung mengembalikan Pasar Griya Sukarame yang digusur Pemkot menjadi seperti semula. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: