Mahasiswa Dilaporkan Dosen, Rektor UBL Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Mahasiswa Dilaporkan Dosen, Rektor UBL Serahkan Proses Hukum ke Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID--Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), Prof M. Yusuf Barusman angkat bicara terkait mahasiswa UBL yang dipolisikan atas dugaan pelanggaran undang-undang kekerantinaan. Atas laporan yang sudah masuk ke Polresta Bandarlampung, Yusuf menyebutkan para mahasiswa tersebut adalah anak sendiri. Namun, untuk laporan Yusuf menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian sebagai penegak hukum. Hal ini disampaikan Yusuf saat menggelar konferensi pers di Meeting Room Lantai III Gedung Rektorat UBL, Kamis (25/2). Selain itu, pihak UBL juga mengeluarkan siaran pers terkait persoalan hukum yang membelit mahasiswa. dalam siaran pers itu ada 9 poin penjelasan pihak UBL. (selengkapnya dibawah, red). \"Saya sebagai rektor menganggap mahasiswa anak kami, (misalnya,red) dalam satu keluarga, namanya orang tua idak pernah membenci anaknya. Yang kita salahkan perilakunya, jadi saya asumsikan dalam satu keluarga ada anak yang terkena narkoba, itu pelanggaran hukum, hukum negara yang bermain. Jadi kita menasehati anaknya. Tapi hukum tetap berjalan, karena ini bukan delik aduan, jadi tidak berpengaruh sama sekali (kampus,red). Nggak tahu kalau nanti polisi bertindak lain, tapi intinya anak ini tetap anak kita,\" jelas Yusuf. Ditambahkan Warek III UBL, Bambang Hartono menyatakan lebih baik menunggu proses hukum yang sedang berjalan. \"Ini proses hukum. Artinya ikuti dulu prosesnya sampai seberapa. Karena Polresta sudah melayangkan surat resmi dalam proses penegakan hukum. Namun mereka belum periksa. Proses ini namanya baru klarifikasi ya. Biarkan saja klarifikasi. Karena mahasiswanya sampai sekarang merasa benar. Kalau itu benar, dan kami menganggap ada pelanggaran hukum, maka satu-satunya cara membuktikannya ya periksa dulu. Proses hukum berjalan. Dan biakan hukum yang membuktikan,” kata Bambang. Lebih lanjut, Bambang menyatakan jika diluaran ada berbagai banyak opini, tafsir, asumsi terkait hal ini tidak bisa dilakukan karena bukan hukum. \"Kalau ada informasi diluar mengatasnamakan mahasiswa, kita juga nggak ada urusan nya. Biarkan proses lidik, sampai nanti seperti apa hasilnya. Nanti suatu saat kepolisian cukup,maka baru gelar perkara, hasilnya seperti apa. Apa tidak cukup bukti tidak memenuhi unsur, atau cukup bukti dan merupakan tindak pidana baru naik lidik ke sidik,baru penentuan tersangka. Tapi sementara karena masih klarifikasi, Maka biarkan saja menunggu perkembangannya, karena hukun sudah jalan karena masuk ke ranah hukum,\" tandasnya. (rma/wdi)   Berikut Siaran Pers Lengkap UBL  

  1. Unjuk Rasa/ Demontrasi yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa yang menamakan dirinya Keluarga Besar Mahasiswa UBL (KBM UBL), tidak pernah ada dalam struktur organisasi kemahasiswaan yang Oleh karena itu, KBM UBL adalah ilegal dan tidak berhak menyebut dirinya sebagai perwakilan mahasiswa.
 
  1. Selama Pandemi Virus Corona, aspirasi mahasiswa berkaitan dengan permasalahan Kegiatan Belajar, Ekonomi dan Interaksi Sosial selalu di akomodir oleh pihak Lembaga melalui pertemuan dan diskusi yang selalu diadakan sebagai dasar Lembaga mengambil Keputusan yang berkaitan dengan Sistem Pembelajaran selama Pandemi, Sistem Penilaian Hasil Pembelajaran selama Pandemi dan Pembayaran SPP/UKT, dimana pertemuan dan diskusi antara Lembaga bersama dengan perwakilan Organisasi Resmi Mahasiswa UBL telah dilakukan sebelum berjalannya semester yaitu pada tanggal 27 Januari
 
  1. UBL telah mengeluarkan Surat Edaran Rektor Nomor 26/U/UBL/II/2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Rektor Nomor 18/U/UBL/I/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Kebijakan Sosial untuk Mahasiswa di Lingkungan Universitas Bandar Lampung Semester Genap 2020/2021, yang berisikan kebijakan pemotongan SPP sebesar Rp.225.000 per mahasiswa untuk SPP semester Genap dan apabila diperlukan kebijakan tambahan, mahasiswa dapat mengajukan tambahan kebijakan penundaan pembayaran (dispensasi), angsuran (cicilan) atau Beasiswa, agar mahasiswa tidak terganggu masa
 
  1. Kegiatan demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa yang mengaku sebagai Keluarga Besar Mahasiswa UBL pada tanggal 17 Februari 2021 bersifat ilegal atau tidak berijin. Secara individu Wakil Rektor 3 (Kemahasiswaan) pada tanggal 8 Februari 2021, telah memanggil 2 (dua) mahasiswa yang mengaku sebagai penanggung jawab Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UBL atas nama Rizky Aditya Nugraha dan Sultan Ali Sabana, Wakil Rektor 3 memberikan penjelasan tentang isi Surat Edaran Rektor terkait dengan telah diakomodirnya aspirasi mahasiswa (yang di wakilkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa, Himpunan Mahasiswa Program Studi dan Unit Kegiatan Mahasiswa), dan yang bersangkutan diminta untuk memberikan penjelasan kepada teman-temannya dan berkoordinasi kembali dengan Wakil Rektor 3, namun keduanya tidak pernah berkoordinasi kembali dan tidak dapat dihubungi.
 
  1. Pada saat yang bersamaan, mereka melakukan propaganda dan provokasi, berupa ajakan berkumpul untuk konsolidasi pada tanggal 12 Februari 2021, yang bersangkutan telah diingatkan oleh Kepolisian dan Satuan Tugas Covid 19, untuk tidak melakukan pengumpulan massa karena akan melanggar UU Kekarantinaan dan Kesehatan, namun tetap mereka terus mengajak dan melakukan aksi demontrasi pada tanggal 17 Februari
 
  1. Pada tanggal 17 Februari 2021 pukul 10.00, mereka melakukan persiapan berkumpul untuk aksi demonstrasi, saat itu juga pihak Kepolisian, Satuan Tugas Covid 19 Kota Bandar Lampung dan Satuan Tigas Covid 19 Universitas Bandar Lampung, telah mengingatkan penanggung jawab aksi untuk membubarkan diri karena melanggar UU Kekarantinaan dan Kesehatan, namun tidak diindahkan dan tetap melakukan
 
  1. Pada tanggal 18 Februari 2021, Wakil Rektor 3 melakukan konsultasi dengan pihak kepolisian terkait dengan aksi Demontrasi tersebut, dan disarankan untuk melakukan pelaporan, agar Lembaga tidak dianggap melakukan pembiaran atas pelanggaran UU Kekarantinaan dan Kesehatan.
 
  1. Apabila terdapat pihak-pihak yang mengatakan bahwa Lembaga melakukan intimidasi kepada mereka adalah tidak benar, justru mereka yang telah melakukan intimidasi dengan mengancam UBL, apabila tuntutan mereka tidak di setujui akan dilakukan pengumpulan massa lebih
 
  1. Untuk diketahui, sejak berdirinya Universitas Bandar Lampung memiliki misi sosial yaitu mengedepankan kepentingan mahasiswa dalam hal penyelesaian studinya jangan sampai mahasiswa terhambat studinya dikarenakan masalah Sebagai Informasi, Universitas Bandar Lampung melalui Yayasan Administrasi Lampung adalah pionir dalam Program Beasiswa di Indonesia. Rata-rata per semester penerima beasiswa sebanyak ± 1.800 - 2.000 mahasiswa. Khusus untuk mahasiswa yang mengalami dampak ekonomi dikarenakan Pandemi Covid-19 ini sepanjang tahun 2019/2020 dan 2020/2021 ini Universitas Bandar Lampung melalui Yayasan Administrasi Lampung sudah mengeluarkan sebesar ± Rp. 15.000.000.000,- (limabelas miliyar rupiah) baik dalam bentuk beasiswa, subsidi kuota internet maupun bantuan lainnya baik kepada mahasiswa. Terkait kebijakan proses pembelajaran selama Covid-19 telah dilakukan sesuai standar yang ditetapkan melalui layanan teknologi informasi yang mana saat ini mencakup layanan administrasi akademik dan administrasi keuangan telah dilakukan secara online. Begitu juga dengan kegiatan kemahasiswaan juga dilakukan secara online. Hal ini merujuk kepada kebijakan Pemerintah bahwa proses pembelajaran dilakukan secara online dan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa ditiadakan. Namun demikian, Universitas Bandar Lampung masih membuka kesempatan bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan lain yang belum tercover pada Surat Edaran Rektor yang telah diterbitkan, baik itu proses pembelajaran, kegiatan kemahasiswaan, administrasi akademik maupun administrasi keuangan.
  Berita terkait : Polisikan Mahasiswa Karena Demo, Ini Penjelasan Wakil Rektor UBL  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: