Bawaslu Mesuji Geram, Masih Ada Caleg Kampanye Tanpa STTP

Bawaslu Mesuji Geram, Masih Ada Caleg Kampanye Tanpa STTP

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji tidak akan mentolerir tim pelaksana kampanye Pemilu 2019 yang berkampanye tanpa mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Ketua Bawaslu Mesuji Apri Susanto menegaskan, aturan STTP wajib dipenuhi setiap pelaksana kampanye dan peserta pemilu ketika ingin melaksanakan kampanye. Sebab, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, partai politik harus menyerahkan STTP saat akan kampanye.

\"Lalu, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum juga mengaturnya,\" ujar Apri di ruang kerjanya, Kamis (7/3).

\"Pokoknya Kalau memang tidak melampirkan STTP akan ada tindakan,\" tegas dia.

Sebagai contoh, kata dia, Rabu (6/5) pihaknya menghentikan kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapil 2 di Kecamatan Rawa Jitu Utara. Yang bersangkutan diduga berkampanye secara ilegal karena tidak memiliki STTP.

Dia menambahkan, tahapan kampanye memang sudah dimulai dan setiap tim pelaksana maupun peserta pemilu dapat menggunakan kewenangan dan haknya untuk mensosialisasikan diri kepada masyarakat. Namun, ia mengimbau agar melengkapi segala persyaratan yang telah ditentukan dalam aturan kepemiluan, salah satunya STTP.

Disampaikan dia, Bawaslu Mesuji telah melakukan sosialisasi. Baik itu pengawasan maupun peraturan KPU. Juga turut serta disosialisasikan. \"Sosialisasi yang dilakukan itu agar peserta dan masyarakat tahu fungsi pengawasan dan aturan-aturan yang mengatur yang berkaitan dengan Pemilu,\" jelasnya. (muk/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: