Tok ! MK Hentikan Perkara Sengketa Pilwakot Bandarlampung
RADARLAMPUNG.CO.ID– Perkara (Perselisihan Hasil Pemilihan) pada pilwakot Bandarlampung tidak dilanjutkan. Hal tersebut merujuk pada sidang yang digelar secara daring dan luring untuk Pilwakot Bandarlampung dengan nomor perkara 25/PHP.KOT-XIX/2021 PHP Walikota Bandarlampung Tahun 2020. Sengketa PHP itu dengan pemohon Muhammad Yusuf Kohar, Tulus Purnomo Wibowo, Kamis (28/1) 14.00 Wib. Sebelum memulai sidang, Hakim MK Panel 2 Hakim Y. M. Prof. Aswanto, Y. M. Suhartoyo, majelis sidang mempertanyakan kepada tim advokasi pemohon,Yopie Hendra, Ahmad Handoko terkait permohonan pencabutan perkara 25/PHP.KOT-XIX/2021. Saat sidang, Handoko langsung menjawab membenarkan. “Per 8 Januari ada penarikan. Bagaimana kebenaran surat ini?,” tanya hakim. “Penarikan permohonan tersebut benar, meminta supaya kami menarik permohonan di MK,” jawab Handoko. Karenanya, untuk perkara nomor 25, Hakim mengatakan, MK akan menyikapi permohonan tersebut dengan putusan. Di mana, hakim juga menjelaskan, terhadap termohon dan Bawaslu dengan perkara nomor 25, untuk langsung meninggalkan ruangan sidang. “Terhadap termohon 25, Bawaslu 25 Mahkamah akan mensikapi dengan ketetapan. Untuk sementara tidak ada relevansinya lagi di sini. Sikap resmi akan ditetapkan dituangkan dalam ketetapan atau putusan. Pihak terkait tidak ada urgensinya lagi duduk di sini. Kalau mau meninggalkan ruangan silakan tidak dilarang,” kata dia. Sementara Kordiv Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Bandarlampung, Fery Triatmojo membenarkan PHP Wali Kota Bandarlampung tidak dilanjutkan. “Benar, PHP tidak dilanjutkan karena pemohon menarik gugatannya untuk perkara sengketa PHP Kota Bandarlampung. Terkait sidang MK, tetap akan ada ketetapan majelis. KPU kota menunggu keluarnya ketetapan tersebut (abd/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: