Tok ! Napi Lapas Bandarlampung Dipidana 15 Tahun

Tok ! Napi Lapas Bandarlampung Dipidana 15 Tahun

radarlampung.co.id- Faisal (50) terdakwa pemilik tiga kilogram sabu-sabu tertunduk lesu di ruang sidang PN Kelas IA Bandarlampung, jumat (27/9). Ketua Majelis Hakim Fitri Ramadhan memvonis Faisal 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. \"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Faisal telah terbukti bersalah dan dijatuhi kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan enam bulan penjara\" ujar Fitri. Menurut Fitri, hal yang memberatkan Faisal masih berstatus narapidana Lapas Kelas IA Bandarlampung. Faisal tengah menjalani hukuman pidana 12 tahun dalam kasus narkoba. Faisal juga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan saat persidangan. \"Lalu hal yang meringankan terdakwa memiliki riwayat sakit vertigo,\" jelasnya. Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan banding dengan lantang dihadapan hakim dan pengunjung sidang, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi’in juga langsung menyatakan banding. Sebelumnya, Jaksa Penuntut menuntut terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana selama 20 tahun penjara. Terdakwa Faisal, lanjutnya, merupakan pengendali peredaran sabu atas nama Abdul Jalil Daud (Berkas terpisah, red) yang berhasil digagalkan oleh Polda Lampung. Perbuatan Faisal terjadi pada tanggal 21 Januari 2019. Saat berada di dalam Lapas, Faisal menghubungi Abdul Jalil Daud (berkas terpisah) dan menawarkan pekerjaan. Abdul Jalil diminta mengambil sabu di Medan dengan imbalan Rp45 juta. “Terdakwa minta sabu dibawa ke Bandarlampung,” kata jaksa dalam dakwaanya. Abdul Jalil Daud kemudian menyetujui tawaran itu, dan kemudian terdakwa menyuruhnya untuk mengambil sabu di pinggir jalan Gaperta Medan. Keesokan harinya Abdul Jalil Daud bertemu dengan orang suruhan terdakwa dan kemudian menyerahkan tiga paket sabu. Usai mendapati barang itu kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp2 juta dengan perjanjian barang sampai di Bandarlampung sisa uang akan di transfer. “Terdakwa minta menyerahkan barang di pon bensin Kali Balok. Namun saat di perjalanan di Jalan Lintas Umatera, Mesuji Abdul Jalil Daud diberhentikan oleh anggota polisi Polda Lampung dan kemudian menangkapnya,” tandasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: