Iklan Bos Aca Header Detail

Bawaslu Metro: 80 Persen Pelanggaran Pemasangan APK

Bawaslu Metro: 80 Persen Pelanggaran Pemasangan APK

radarlampung.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Metro menemukan sejumlah pelanggaran selama masa kampanye. Di antaranya pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan. Ketua Bawaslu Metro Mujib mengatakan, 80 persen ditemukan pemasangan spanduk atau APK yang tidak sesuai tempat. Seperti di pohon dengan menggunakan paku. Meski begitu tidak ditemukan pelanggaran cukup berat dalam kampanye terbatas atau kecurangan lagi. ”Kita menemukan banyak pelanggaran pemasangan APK calon presiden-wakil presiden. Seperti di pohon menggunakan paku. Kalau untuk caleg, terbilang sedikit,\" kata Mujib dikantornya, Sabtu (13/4). Dilanjutkan, Bawaslu Metro pernah menemukan dua dugaan pelanggaran dan dinyatakan selesai. Yakni penyebaran sabun cuci bergambar caleg PKS. ”(Penyelidikan kasus) itu diberhentikan. Sebab pelakunya tidak bisa dijadikan terlapor. Karena tidak semua pelaku bisa dijadikan terlapor. Syarat formilnya tidak terpenuhi,\" ujarnya. Pelaku diketahui tidak menjadi pelaksana kampanye, sehingga tidak bisa dikenakan. Anggota pelaksana kampanye merupakan orang yang terdaftar di KPU sebagai pelaksana kampanye. Selanjutnya, Bawaslu Metro menemukan pelanggaran pemasangan iklan di luar jadwal yang dilakukan oleh caleg Partai Demokrat. ”Masuk dalam dugaan pelanggaran kampanye, karena diluar jadwal. Namun, tidak berlanjut karena pemasangnya bukan pelaksana kampanye,” ujarnya. (apr/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: