Bawaslu Panggil Saksi Dugaan Penggelembungan Suara
Radarlampung.co.id - Bawaslu Bandarlampung terus menelusuri dugaan penggelebungan suara Pemilu 2019. Kali ini giliran saksi caleg Partai Golkar, Darmawita yang dimintai keterangan, Senin (13/5).
Anggota Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, sampai saat ini ketiga laporan penggelembungan suara antar caleg di internal partai ini masih dalam tahapan pemanggilan saksi dari pelapor.
”Hari ini kami melakukan proses penanganan pelanggaran oleh salah satu laporan dari caleg Partai Golkar, Darmawita dengan dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Panjang Bandarlampung,” kata Yahnu di kantornya.
Saat ini, sambung Yahnu, pihaknya memanggil saksi yang diajukan Darmawita untuk memberikan keterangannya. Dua saksi ini berinisial AF dan EG. Namun, Yahnu belum mau membeberkan detai keterangan yang diberikan oleh saksi.
”Dari keterangan yang bersangkutan tentunya akan kami lakukan kajian selama 14 hari proses sejak laporan ini masuk 6 Mei lalu. Nantinya kami tidak hanya memanggil saksi namun juga orang yang dilaporkan. Tapi ini masih proses belum selesai, maka itu kami belum menyimpulkan.,” sebut Yahnu.
Dalam penanganan kasus ini pihaknya memang menduga adanya indikasi mengarah ke dugaan pelanggaran pidana pemilu.
“Ini sudah dibahas di Gakkumdu Bandarlampung dengan barang bukti dan saat ini langkah selanjutnya untuk meminta keterangan saksi dan kami konfirmasi ke terlapor,” tandasnya. (rma/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: