Tok ! Pelanggar Lantas Langsung Sidang di Tempat

Tok ! Pelanggar Lantas Langsung Sidang di Tempat

radarlampung.co.id-Satlantas Polres Pesawaran bersama Bapenda, Kejaksaan dan Pengadilan serta Jasa Raharja menggelar sidang ditempat bagi pelanggar lalu lintas yang dipusatkan di simpang tugu Coklat jalan Ahmad Yani Desa Negerisakti Pesawaran pada Kamis (31/10). \"Selain di Tugu Coklat, akan kita laksanakan di Tugu pengantin, dan Tegineneng. Kita libatkan seluruh personil sebanyak 48 personil ditambah personil dari satuan lainnya,\"AKP I Wayan Budiarta mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Popon A.S saat dikonfirmasi sela-sela kegiatan sidang ditempat, Kamis (31/10) Dikatakan, pada hari ke 8 pelaksanaan operasi zebra, jumlah pelanggaran lalu lintas mencapai 1198 pelanggar. Dimana pelanggaran banyak didominasi kendaraan roda dua. Dan penerapan denda pada sidang ditempat bergantung pada ketetapan hakim sesuai dengan pasal yang dilanggar \"Kalau e-tilang diterapkan denda maksimal kepada pelanggar. Kalau sidang ditempat bergantung penetapan  pasal dari hakim,\"ucapnya Menurut Wayan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara diantaranya kelengkapan surat surat kendaraan maupin administrasi pengendara yang belum lengkap. \"Tolong lengkapi surat kendaraan baik STNK maupun SIM. Serta patuhi rambu-rambu lalu lintas yang sudah ada demi keselamatan bersama,\"imbaunya. Diketahui pelaksanaan sidang ditempat dalam rangka opeasi zebra dihadiri juga dari tim asistensi Ditlantas Polda Lampung. Dimana tim asistensi tersebut melakukan monitoring indeks keberhasilan pelaksanaan sidang ditempat tersebut. \"Tentunya juga memberikan efek jera bagi pelanggar serta membangun masyarakat yang sadar hukum dan mengerti dengan rambu rambu lalu lintas demi keselamatan dan menghindari kecelakaan,\"singkat Kompol Suseno Yusuf (ozi/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: