Iklan Bos Aca Header Detail

Tok ! Pemprov Lampung Gusur Bangunan Warga di Wayhui

Tok ! Pemprov Lampung Gusur Bangunan Warga di Wayhui

RADARLAMPUNG.CO.ID -Pemerintah Provinsi Lampung serius meminta pengosongan lahan yang menurut Pemprov Lampung ditempati warga di Desa Way Hui (gerbang dua jalur Kotabaru), Jatiagung Lampung Selatan, Senin (19/4). Pantauan radarlampung.co.id, ratusan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Lampung tampak dikerahkan. Sejumlah alat berat menggusur bangunan rumah toko (ruko), berjumlah belasan tersebut. Yang didiami oleh delapan kepala keluarga (KK). Adi Giwox Saputra (46) warga yang mendiami lahan menjelaskan, dirinya sangat kecewa terhadap apa yang dilakukan oleh Pemprov Lampung. Apalagi pihaknya melalui kuasa hukumnya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan. \"Tapi tetap ada penggusuran. Dan suara kita juga enggak pernah didengarkan. Diundang rapat pun enggak boleh ngomong. Diundang rapat cuma sekali. Mau kita juga kan mediasi. Bagaimana bagusnya,\" katanya, Senin (19/4). Menurutnya, sampai langkah penggusuran ini dilakukan pihak Pemprov Lampung sendiri tidak pernah memberikan jalan tengah dan solusi. \"Tidak ada. Kita tetap akan melakukan proses hukum kita lakukan gugatan ke pengadilan. Dan kami tidak tahu mau kemana. Hingga saat ini sudah banyak ruko yang digusur. Juga tidak diberikan kompensasi. Tidak ada kebijakan bantuan. Kami dianggap sampah,\" kata dia. Apalagi lanjut dia, pemberitahuan untuk pengosongan lahan ini pun dikesankan secara mendadak. \"Undang rapat dikasih surat besok harus dikosongkan. Saya sudah menempati lahan tersebut sejak tahun 2013. Ada pemberitahuan itu di tahun 2019. Tapi itu juga enggak sampai ke kami. Itu hanya sampai Sudaryanto sama Abas. Saya hanya pembeli,\" katanya. Sebelumnya, warga yang menempati lahan di Desa Way Hui tersebut menggugat Pemprov Lampung Cq Gubernur Lampung dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Lamsel. Kuasa hukum warga yakni Supriyadi Adi menjelaskan, pihaknya resmi melayangkan gugatan perkara perdata itu ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, pada Jumat (16/4). \"Gugatan ini kami layangkan karena adanya dugaan penyerobotan lahan secara sepihak oleh Pemprov Lampung,\" katanya, pada Sabtu (17/4). Supriyadi menceritakan kronologis gugatan itu bisa terjadi. Hal ini berawal ketika masyarakat mendapatkan surat perintah, untuk pengosongan lahan tersebut oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Lampung. \"Perintah pengosongan lahan itu berawal pada tahun 2019. Dimana dalam keterangan surat itu bahwa menjelaskan tanah tersebut milik Pemprov Lampung berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Lampung Selatan,\" jelasnya. Padahal, lanjut dia, lahan tersebut milik masyarakat bernama Sudaryanto, Abas Mutiah Saleh, Adi Giwoxe Saputera, Suparman , Yumaidiyanto,.Harun, M.Okta Pura Nugraha. Selaku pemilik tanah. \"Sebenarnya riwayat kepemilikan awal tanah objek sengketa adalah milik Hi. M. Djamsari sejak tahun 1960. Lalu pada tahun 1983 Hi. M. Djamsari menghibahkan tanah kepada anaknya yang bernama Sudaryanto, dengan total lebar sebanyak 2500 M2,\" bebernya. Lalu masih kata dia, tanah tersebut dijual oleh Sudaryanto kepada Abas Mutiah Saleh. Dengan luas tanah yang dijual 1200 M2. Dan kepada Adi Giwoxe Saptera seluas 300 M2. \"Sehingga sisa luas tanah Sudaryanto tinggal 1000 M2. Yang dimana saat ini telah dibangun ruko pun warung untuk usaha, juga disewakan,\" kata dia. Sedangkan untuk lahan tanah milik Abas Mutiah Saleh, dengan luas 1200 M2 sebagian di jual kepada Suparman seluas 60 M2, Yumaidiyanto seluas 60 M2 , Harun seluas 60 M2, M.Okta Pura Nugraha seluas 60 M2. \"Semua proses peralihan sesuai dengan aturan hukum yang belaku, surat hibah antara Hi.M.Jamsari dengan Sudaryanto disaksikan dan diketauhi oleh Lurah , sementara yang lainnya peralihannya dengan Akta Jual Beli Notaris dihadapan PPAT Gusti Ayu Widya Lestari Yanti,\" tuturnya. Tiba-tiba lanjut dia, yang dimana sebelumnya tak diketahui oleh para pemilik tanah, dan baru diketahui pada tahun 2019 dari surat Satuan Polisi Pamong Praja tanah tersebut milik Pemerintah Provinsi Lampung. Berdasarkan Sertiifikat Hak Pakai Nomor 3 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan. \"Berbagai macam cara dan diskusi akhirnya ditunda (pengosongan) itu. Akhirnya mendapat teguran surat kedua. Masyarakat tetap berusaha menguatkan itu milik mereka, ya masyarakat pun sekuat tenaga untuk mempertahankan tanah itu,\" tegasnya. Sempat masyarakat pun melunak ketika, pihak Pemprov Lampung menjelaskan apabila lahan itu nantinya akan digunakan untuk fasilitas sosial (fassos). \"Akhirnya masyarakat ini pun menyurati Pemprov Lampung untuk meminta kompensasi secara damai. Ya karena mereka merasa kan beli dengan itikad baik. Nah nanti rencana mereka uang dari kompensasi itu untuk digunakan membangun rumah di tempat lain,\" jelasnya. Tak berapa lama, surat dari masyarakat tersebut ditanggapi oleh Pemprov Lampung. Dan akhirnya masyarakat pun diundang untuk bertemu mencari jalan tengah, pada Jumat (16/4). \"Tetapi setelah dibuka acara itu tidak sesuai dengan harapan. Yang dimana sifatnya hanya pemberitahuan saja. Dijelaskan bahwa kami diberi waktu 3 hari untuk mengosongkan itu nanti di tanggal 19 April 2021,\" ucapnya. Lalu di hari pertemuan itu pihaknya pun mengajukan gugatan ke PN Kalianda, pada tanggal 16 April 2021 dengan nomor  15/Pdt.G/2021/PN dan sebagai Tergugat I adalah Gubernur Lampung dan Tergugat II adalah Badan Pertanahan Nasional Kalianda. \"Saat ini tinggal menunggu proses. Dan pada hari itu juga kami dapat surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Lampung Fahrizal Darminto ditanda tangani, dimana diminta untuk meninggalkan lokasi, karena itu akan dikosongkan,\" jelasnya. Lalu, lanjutnya, disinilah menjadi problem. Andaikata pengosongan tetap dijalankan, menurutnya berarti proses hukum ke pengadilan itu tidak dihormati oleh Pemprov Lampung. \"Kami pun berharap Pemprov bisa menghormati upaya hukum yang kami lakukan. Sehingga apapun keputusan setelah ingkrah ya sudah. Jadi kita bukti kan dulu karena kita punya hak sesuai hukum perundang-undangan tanah indonesia,\" ungkapnya. Sementara itu, Anto pemilik lahan menjelaskan bahwa dirinya membeli lahan itu pada tahun 2015. Dimana pada saat itu dirinya ditawari oleh saudaranya yakni Suparman. \"Dia bilang disitu ada tanah dijual, saya beli dari Abas. Disana saya lihat surat menyurat seperti AJB nya pun lengkap. Seperti surat segel yang dikeluarkan tahun 1983. Sehingga dari runtutan itu, saya berani untuk membeli. Kita beli dengan AJB,\" katanya. (ang/wdi) Berita terkait : Pemprov Buka Suara Terkait Penertiban Lahan di Desa Wayhui Berita terkait : Warga Way Hui Gugat Gubernur Lampung ke PN Kalianda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: