Tok ! Pemprov Lampung Resmi Miliki Perda Pencegahan Covid-19, Pelanggar Prokes Bisa Kena Pidana

Tok ! Pemprov Lampung Resmi Miliki Perda Pencegahan Covid-19, Pelanggar Prokes Bisa Kena Pidana

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pemprov Lampung resmi memiliki perda pencegahan penularan Covid-19, perda dengan nomor nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah resmi diberlakukan di Lampung. Saat ini, menurut Kadis Kominfo Provinsi Lampung A. Chrisna Putera sedang dalam tahapan sosialisasi. \"Perda nya sudah ya, hari ini langsung di share ke semua kabupaten kota serta dinas, pelaku usaha dan perguruan tinggi,\" ungkap CP -sapaan akrab A. Chrisna Putera- melalui pesan WhatsApp nya Rabu (23/12). Menurut CP, isi dari Perda tersebut sudah banyak dimuat dalam Pergub serupa yang telah disahkan dan diberlakukan sebelumnya. Hanya, memang ada beberapa tambahan dan penyesuaian saja. Terlebih, akan ada sanksi yang telah diterapkan dalam perda tersebut. \"Untuk penerapannya akan kita terapkan kepada setiap orang serta penanggung jawab kegiatan usaha. saat ini kita tetap mensosialisasikan sampai kurang lebih 7 hari kedepan,\" lanjutnya. Dalam perda tersebut, disebutkan untuk sanksi sesuai pasal 92 ayat (1), di mana bagi setiap orang, penanggungjawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dikenakan sanksi. Di jelaskan kemudian, sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 diantaranya bagi perorangan yaitu teguran lisan; teguran tertulis; kerja sosial dengan membersihkan fasilitasi umum; denda administratif maksimal sebesar Rp.1.000.000; daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Kemudian bagi penanggung jawab kegiatan/usaha: teguran lisan; terguran tertulis; penghentian atara kegiatan; pembubaran kegiatan; pembekuan sementara izin; pencabutan izin; dan/atau denda administratif maksimal sebesar Rp.5.000.000. Kemudian Sanksi pelanggaran bagi setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan karantina mandiri atau isolasi mandiri berupa daya paksa polisional; dan/atau denda administratif maksimal sebesar Rp.1.000.000. selanjutnya Teguran lisan dan/atau teguran tertulis dilaksanakan pada masa sosialisasi paling lama 7 hari setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan. Kerja sosial diberikan di lokasi terjadinya pelanggaran paling lama 2 jam dengan memakai atribut yang bertuliskan \"pelanggar protokol kesehatan Covid-19\". Kerja sosial diberikan dengan ketentuan: Pelanggaran 1 kali dikenakan kerja sosial membersihkan fasilitas umum membersihkan fasilitas umum sebagaimana di lokasi terjadinya pelanggaran selama 90 menit. Kemudian Pelanggaran berulang 2 kali diberikan sanksi membersihkan fasilitas umum di lokasi terjadinya pelanggaran selama 120 menit. Kemusian untuk Daya paksa polisional dilakukan dalam hal pelanggar tidak melaksanakan sanksi administratif kerja sosial atau denda administratif. Selanjutnya Penghentian sementara kegiatan diberikan dalam hal pelanggar tetap melakukan pelanggaran setelah pembubaran kegiatan dilakukan. Pembubaran kegiatan diberikan bersamaan dengan pengenaan denda administratif. Pembekuan sementara izin diberikan dalam hal pelanggar tetap melakukan pelanggaran setelah penghentian sementara kegiatan dilakukan. Dan Pencabutan diberikan dalam hal pelanggar tetap melakukan pelanggaran setelah pembekuan sementara izin dilakukan. Sementara ketentuan pidana juga diatur dalam Perda tersebut, tepatnya pasal 101 dan 102. Di mana ada ketentuan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Di mana pada ayat pertama, Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak maksimal sebesar Rp. 1.000.000. Kemudian ayat ke dua, Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Ayat (3), Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. Kemudian pasal 102, di mana pada ayat (1) Setiap penanggung jawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dan aktivitas lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak maksimal sebesar Rp.15.000.000. Kemudian pada ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: