Bawaslu Rekom Pemungutan Suara Ulang di TPS 25 Wayhalim
radarlampung.co.id-Bawaslu Lampung kembali merilis rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di Lampung. Setelah dua TPS (tempat pemungutan suara) masing-masing di Pesisir Barat dan Lampung Selatan, TPS 25 di Bandarlampung pun masuk daftar rrkomendasi PSU terbaru. Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah melalui rilisnya Jumat (19/4) mengatakan hasil kajian Bawaslu Bandarlampung yang menangani kasus dugaan empat orang menggunakan form pindah memilih (A5) milik orang lain berakhir untuk melakukan PSU. \"Benar, kembali kami merekomendasikan kepada KPU untuk di TPS 25 Kelurahan Perumnas Way Halim di lakukan pemungutan suara ulang. Karena terdapat 4 orang pemilih pindahan yang memiliki form A5 yang mencoblos dengan menggunakan identitas orang lain,\" sebut Khoir Jumat (19/4). Sementara, Bawaslu juga masih mengkaji dua TPS lainnya untuk melakukan pemungutan suara lanjutan. Khoir menyebut, pemungutan suara lanjutan ini karena pemilih di TPS tak mendapatkan hak surat suara salah satu pemilihan. \"Iya jadi kalau PSU kan diulang semua, kalau PS Lanjutan pemilih yang nggak mendapat salah satu surat suara. Makanya diminta dilanjutkan,\" sebut Khoir. Dua TPS yang direkom untuk pemungutan suara lanjutan terdapat di Pesisir Barat, di TPS 07 Bandar dalam Pengekahan, Way Haru. Di mana disana kekurangan surat suara DPD. Dari total surat suara DPD yang tersedia, pemilih yang hadir 219. Akhirnya membuat 68 pemilih tidak dapat surat suara DPD. Kemudian di TPS 4 Desa Bernung, GedongTataan, Pesawaran dari jumlah DPT 254 pemilih, untuk DPD RI hanya tersedia 150 lembar suara. Sementara pemilih yang menyalurkan hak suara sebanyak 223 pemilih, maka surat suara untuk DPD RI kekurangan 58 lembar. Untuk itulah pemungutan suara lanjutan di rekomendasikan untuk mengakomodir hak pilih pemilih. (rma/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: