Iklan Bos Aca Header Detail

Bawaslu Soroti Distribusi Logistik Belum Merata

Bawaslu Soroti Distribusi Logistik Belum Merata

RADARLAMPUNG.CO.ID– Bawaslu Provinsi Lampung melakukan evaluasi kampanye dan ketersediaan logistik pada 8 (delapan) Kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020. Hasilnya hingga Jumat (4/12) masih didapati, seluruh kabupaten/kota terdapat kekurangan logistik Pilkada 2020 dengan variasi berbeda; antara lain kertas suara, bilik suara, sejumlah formulir keperluan pilkada dan perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang masih kurang dan atau belum sampai di kabupaten/kota setempat. Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah meminta agar KPU Provinsi Lampung dan jajarannya melakukan percepatan-percepatan terkait distribusi logistic hingga tempat pemungutan suara (TPS) pada H -1 pelaksanaan penghitungan suara tanggal 9 Desember 2020. Selain kertas suara dan bilik suara, sejumlah formulir keperluan Pilkada terdapat kekurangan dan atau belum tiba antara lain formulir C hologram. Juga berbagai jenis sampul untuk surat suara, alat bantu tunanetra, buku pandu PPK dan KPPS, daftar pasangan calon. Demikian halnya dengan keperluan alat pelindung diri (thermogun, disinfektan, baju hazmat, bilik suara khusus). Jajaran Bawaslu penyelenggara Pilkada 2020, hingga hari Jumat (4/12), secara marathon terus memantau pelaksanaan pensortiran dan pelipatan kertas suara di sejumlah lokasi yang ditentukan KPU. Juga melakukan pengawasan menjelang hari-hari terakhir masa kampanye yakni tanggal 5 Desember 2020. Sebab terindikasi di masa terakhir kampanye, seluruh calon dan timnya akan all out dengan berbagai cara untuk memanfaatkan waktu kampanye yang tersisa \"Saat ini, bawaslu juga tengah memproses berbagai temuan dan indikasi pelanggaran di sejumlah kabupaten/kota akibat meningkatnya eskalasi kampanye dan suhu politik di minggu terakhir masa-masa kampanye. Sejumlah temuan tersebut antara lain, netralitas aparat sipil negara dan perangkat kelurahan/desa. Demikian juga dengan temuan penyebaran bahan kampanye yang dilarang antara lain pembagian paket sembako,\" ucapnya. (abd/rls/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: