Tok, Ini Vonis untuk Enam Terdakwa Penganiaya Nelayan

Tok, Ini Vonis untuk Enam Terdakwa Penganiaya Nelayan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Keenam nelayan yang terlibat penganiayaan divonis Majelis Hakim, hari ini (15/10). Keenam nelayan tersebut yakni Momon Santoso, Achmad Setiawan alias Mad, Joko Santoso, Ferry alias Metal, Yudi Sutrisno alias Buang, dan Maman alias KM. Yang merupakan warga Kampung Teluk Jaya, Kel. Panjang Selatan, Panjang. Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan memvonis keenamnya berbeda-beda. Menurut majelis hakim, keenamnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. \"Dengan ini menjatuhkan hukuman penjara terhadap Momon Santoso selama lima bulan dengan perintah tetap ditahan,\" katanya, Kamis (15/10). Lalu untuk terdakwa lainnya yakni: Achmad Setiawan alias Mad, Joko Santoso, Ferry alias Metal, Yudi Sutrisno alias Buang, dan Maman alias KM dihukum selama enam bulan penjara. Beredar kabar, sebelum persidangan itu dimulai, diduga keluarga para terdakwa sibuk mencari keberadaan JPU Ponco di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dari sebuah pembicaraan, salah satu istri terdakwa menjelaskan bahwa ia ditelpon salah satu jaksa untuk menemuinya. \"Ini saya ditelpon dengan jaksanya, katanya di lantai dua, itu di mana ya pak,\" kata salah satu wanita berbaju kuning itu. Tak menemukan yang dicari, serombongan keluarga itu pun pergi meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Ketika dikonfirmasi mengenai ini, JPU Ponco Santoso, mengatakan tidak ada pertemuan pihak keluarga terdakwa. \"Enggak ada itu. Enggak bertemu. Kan sidangnya virtual,\" ungkapnya. Berita Terkait: Tanggapi Viral Tuntutan Ringan, Jaksa Ini Lontarkan Klarifikasi Berita Terkait: Sempat Alami Luka Berat, Korban Penganiayaan Kecewa dengan Tuntutan Jaksa ke Terdakwa (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: