Iklan Bos Aca Header Detail

Tok, Komisaris Utama dan Direktur Kepatuhan Bank Lampung Ditetapkan

Tok, Komisaris Utama dan Direktur Kepatuhan Bank Lampung Ditetapkan

radarlampung.co.id - Dua posisi dewan direksi Bank Lampung akhirnya resmi ditetapkan. Posisi Komisaris Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) tersebut, diisi oleh Sekertaris Daerah (Sekda) provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, sementara posisi Direktur Kepatuhan diisi oleh Mahdi Yusuf.

Penetapan dua nama hasil seleksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Februari 2020 lalu tersebut, dilakukan melalui Rapan Umum Pemegang Saham (RUPS), di kantor Gubernur Lampung, Kamis (19/3). Rapatnya dihadiri oleh seluruh pemegang saham yang terdiri dari para kepala daerah.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi selaku pemegang saham terbesar usai rapat menjelaskan, penunjukan Sekda Provinsi Lampung sebagai komisaris utama Bank Lampung, bukan semata-mata keinginannya. Namun, hal tersebut sudah lumrah terutama di provinsi-provinsi dengan bank daerah yang besar.

”Karena bank daerah itu sahamnya pemerintah provinsi dan pemerintah daerah, tentunya perlu ada pengawasan dan koordinasi. Dan juga, salah satu pemegang saham non-independen itu boleh ditunjuk misinya dari pemerintah provinsi dan kebupaten/kota,” katanya kepada awak media.

Menurutnya, komisaris utama sendiri memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan dan bukan melakukan kebijakan terkait otoritas perbaikan. ”Misalnya ketika diperlukan penambahan saham (modal, red), maka Sekda akan mengkoordinir setiap kabupaten/kota untuk melakukan penambahan saham,” katanya.

Kemudian, sambung dia, Sekda juga dapat memberikan masukan kepada pemimpin internal di perbankan ketika ada hal-hal tidak menguntungkan yang terjadi di perbankan. ”Misalnya kekosongan formasi direktur yang harus diisi segera, karena ini akan mengganggu memaksimalkan kinerja perbankan,” tambahnya.

Selain itu, Bank Lampung juga diberikan batas waktu hingga Desember 2020 untuk memenuhi modal inti sebesar Rp1 triliun. Sebab jika modal tersebut tidak terpenuhi Bank Lampung, maka BPD tersebut terancam berubah status menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

”Nah, karena itu, saya minta Sekda selaku komisaris harus bekerja keras untuk mendatangkan anggaran dari APBD masuk ke bank Lampung,” tandasnya.

Lebih jauh dia menjaskan, terkiat dengan penugasan Sekda Provinsi Lampung sebagai Komisaris Utama, juga dipastikan tidak akan mengalami tumpang tindih gaji dan tunjangan. Sebab operasional yang terkait kepentingan perbankan boleh dimanfaatkan sesuai dengan aturan RUPS.

Sementara itu, sebelumnya Para Pemegang Saham dan Bank Lampung telah memberikan lima nama kepada OJK untuk mengisi kekosongan dewan direksi Bank Lampung. Diantaranya, Fahrizal Darminto (Komisaris Utama), Mahdi Yusuf dan Amsir (Direktur Kepatuhan), serta Muhammad Riza dan Ahmad Zahri (Direktur Operasional).

Namun dari kelima nama tersebut, hanya dua nama yang lolos dalam seleksi pusat. Sehingga menurut Arinal, Bank Lampung dan pihaknya akan kembali membuka seleksi untuk mengisi posisi Direktur Operasional Bank Lampung. ”Kita usakan segera, insyallah bulan ini semuanya beres,” pungkasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: