Mahasiswa Minta Pansus SGC Dibentuk, Ini Respon DPRD Lampung
radarlampung.co.id - Hak Guna Usaha PT Sugar Group Company (SGC) disoal. Hal tersebut terungkap saat beberapa perwakilan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung (Unila) ngelurug ke Komisi II DPRD Lampung. Perwakilan Mahasiswa diterima oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung, Hali Fahmi AR, Anggota Mingrum Gumay dan beberapa anggota komisi lainnya dalam rapat dengar pendapat. Ada beberapa poin tuntutan yang diungkapkan Korlap Rosym Nyerupa. Aksi ini dilakukan atas dasar keseriusan Presiden Joko Widodo menyelesaikan permasalahan sengketa lahan termasuk di Lampung khususnya yang berkaitan dengan PT SGC. \"Untuk itu, kami meminta Eksekutif dan Legislaitf merespon ini. Untuk Komisi II, kami juga mendorong agar membentuk Pansus persoalan lahan HGU PT SGC baik mengenai sengketa maupun hal lain, \" ujarnya kepada wartawan usai RDP, Senin (4/3). Nyerupa melanjutkan, pihaknya meminta DPRD Lampung mendorong BPN Provinsi Lampung, agar bisa mengeluarkan data valid terkait HGU PT SGC. \"Seharusnya Pemda menyambut baik niat pemerintah pusat menyelesaikan sengketa lahan ini. Tentunya kami sebagai mahasiswa menjemput bola untuk segera disikapi. Januari lalu iu sudah pernah ada perwakilan pemerintah pusat yang datang ke Bakung Ilir. Artinya, apa tidak ada lagi dari daerah yang bisa menyelesaikan persoalan lahan SGC ini, \" tandasnya. Komisi II DPRD Lampung mengaku akan mendalami aspirasi yang disampaikan oleh Mahasiswa FISIP, Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung (Unila) terkait sengketa HGU PT Sugar Group Company (SGC). Anggota Komisi II DPRD Lampung Mingrum Gumay mengapresiasi pergerakan mahasiswa tersebut. Dia menilai mahasiswa masih punya kepedulian terhadap masyarakat. \"Jadi, prinsipnya ada asap pasti ada api. Artinya, jika ada persoalan pasti ada solusi. Komisi II sudah sampaikan ke unsur kelembagaan DPRD, \" kata dia, Senin (4/3). Mengenai Pansus, Politikus PDIP ini mengatakan, pada dasarnya pansus dibentuk melalui paripurna. \"Intinya pansus dibentuk melalui paripurna. Jika sudah dibentuk ya tidak akan berhenti ketika periode telah habis. Harus dilanjutkan. Enggak ada persoalan kok itu, \" kata dia (abd/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: