Bayar Gaji Ke-13, Pemprov Lampung Gelontorkan Rp73 M

Bayar Gaji Ke-13, Pemprov Lampung Gelontorkan Rp73 M

radarlampung.co.id - Pemprov Lampung menggelontoran Rp73 Miliar untuk membayar gaji ke-13 Tahun 2019.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Lampung Minhairin mengatakan, dana Rp73 miliar tersebut telah ditransfer ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Lampung.

\"Iya sudah dibayarkan, sudah kami transfer minggu kemarin ke dinas-dinas,\" kata Minhairin melalui sambungan ponsel, Selasa (2/7).

Menurutnya, besaran gaji ke-13 untuk asing-masing pegawai sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan Juni 2019. Hal itu merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Penghasilan ini diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Kemudian penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, atau tunjangan  tambahan penghasilan. Dan penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai  peraturan perundang-undangan.

Sementara besaran penghasilan menurut PMK tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan  peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga.

Penghasilan juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan sesuai bunyi Pasal 3 ayat (13). Sementara untuk pajak penghasilan gaji ke-13 ini, dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditanggung pemerintah. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: