Iklan Bos Aca Header Detail

Tok, UMK 2022 Empat Daerah di Lampung Tak Berubah

Tok, UMK 2022 Empat Daerah di Lampung Tak Berubah

radarlampung.co.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 di empat daerah di Lampung tidak mengalami kenaikan. Artinya, UMK tidak berbuah dan akan tetap sama dengan 2021. Berdasarkan data yang diterima dari dewan pengupahan provinsi Lampung. Dari 11 daerah di Lampung yang memiliki UMK, hanya ada enam daerah yang mengalami kenaikan. Daerah tersebut yakni Lampung Tengah dari Rp2.442.513,12 naik Rp1.555,17 menjadi Rp.2444.079,29; Tulangbawang dari Rp2.443.313,29 naik Rp647,01 menjadi Rp2.443.960,30; Lampung Barat dari Rp2.526.545,75 naik Rp10.136,63 menjadi Rp2.536.682,38. Kemudian, Lampung Selatan dari Rp2.651.885,01 naik Rp7.621,74 menjadi Rp2.659.506,75; dan Metro dari Rp2.433.381,04 naik Rp25.936,25 menjadi Rp2.459.317,29. Dalam keterangannya, baik Lampung Tengah, Tulangbawang, Lampung Barat, Lampung Selatan, dan Metro disebut sesuai dengan usulan Walikota/Bupati. Sementara, untuk UMK Bandarlampung, dari semula Rp2.739.983,04 naik Rp30.811,10 menjadi Rp2.770.794,14 yang dalam keterangan nya lebih rendah dibandingkan usulan Walikota Bandarlampung, di mana usulan tersebut sebesar Rp50 ribu disebut tidak sesuai dengan hasil formula perhitungan penyesuaian nilai UMK, maka usulan tersebut tidak direkomendasikan. Sementara untuk Lampung Timur, berdasarkan formula perhitungan penyesuaian nilai UMK Lampung Timur di dapat UMK sebesar Rp2.433.326,88. Di karenakan hasil perhitungan masih dibawah UMP Lampung 2022, maka UMP Lampung menjadi acuan pada wilayah Kabupaten Lampung Timur. Sehingga UMK 2022 Lampung Timur sama seperti Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebesar Rp2.440.486,18. Sementara empat daerah lainnya tidak mengalami kenaikan UMK karena hasil perhitungan penyesuaian UMK telah melewati batas atas. Daerah tersebut mulai Dari Waykanan Rp2.645.837; Tulangbawang Barat Rp2.472.144,09; Lampung Utara Rp2.461.850; dan Mesuji Rp2.673.569,29. Sisanya, kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, dan Pesisir Barat mengikuti UMP Lampung karena tidak memiliki dewan pengupahan. Dikonfirmasi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu membenarkan usulan dewan pengupahan tersebut. \"Iya benar itu merupakan data dari dewan pengupahan. Untuk lebih lengkapnya besok saja ya,\" ujarnya, Rabu (1/12). (rma/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: