Tok! Agus BN Divonis 4 Tahun Penjara
RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel), Agus Bhakti Nugroho diputus oleh Ketua Majelis Hakim Mansur dengan kurungan penjara selama 4 tahun. \"Berdasarkan bukti dan fakta persidangan selama ini, menimbang bahwa terdakwa Agus Bhakti Nugroho terbukti secara sah bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Atas itu majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara,\" ujar Mansur saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (28/3). Menurut Mansur, hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu menceridai tata demokrasi negara untuk memerangi KKN. Serta tidak mendukung pemerintah dalam memerangi korupsi. \"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum. Terdakwa juga bersikap kooperatif, terdakwa ditetapkan sebagai JC, dan bersikap sopan dalam persidangan,\" jelas Mansur. Atas hal itu, majelis hakim pun memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. \"Juga memerintahkan agar pemotongan masa tahanan terdakwa selama ia ditahan oleh penyidik, dan untuk barang bukti disita JPU KPK,\" bebernya. Untuk diketahui, putusan ini tidak kurang dari tuntutan JPU KPK yang menuntut terdakwa Agus Bhakti Nugroho dengan 4 tahun penjara denda Rp250 juta dan subsider kurungan penjara selama 4 bulan. (ang/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: