Iklan Bos Aca Header Detail

Tok! Akbar Divonis 4 Tahun Penjara, Bayar UP Rp3,2 Miliar

Tok! Akbar Divonis 4 Tahun Penjara, Bayar UP Rp3,2 Miliar

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa suap fee proyek di Dinas PUPR Kab. Lampung Utara (Lampura) Akbar Tandaniria Mangkunegara dijatuhi hukuman penjara 4 tahun, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (13/4). \"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara,\" kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto ketika membacakan amar putusannya. Menurut Majelis Hakim, adik Agung Ilmu Mangkunegara itu juga dijatuhi hukuman tambahan, yakni dengan membebankan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar. \"Apabila uang pengganti itu tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda yang dimiliki dan 6 bidang tanah yang disita akan dilelang untuk menutupi kerugian negara,\" kata dia. Dan apabila harta bendanya tak mencukupi untuk disita dan dilelang, maka diganti dengan kurungan penjara selama delapan bulan. \"Juga bila terdapat kelebihan uang pengganti, maka akan dikembalikan ke pihak terdakwa dan keluarganya. Dan dikemudian apabila sisa uang pengganti itu dibayar oleh terdakwa maka aset-aset terdakwa yang disita dikembalikan,\" ungkapnya. Selain itu Majelis Hakim menjelaskan apabila terdakwa sendiri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang￾Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Atas putusan ini, terdakwa pun menerima putusan itu. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir. (ang/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: