Iklan Bos Aca Header Detail

Tok! Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun dan Denda Rp250 Juta

Tok! Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun dan Denda Rp250 Juta

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa suap penanganan perkara, yang juga mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, divonis 3,5 tahun oleh Majelis Halim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/2). Selain dijatuhi kurungan penjara, Azis Syamsuddin juga di denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara. \"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan,\" kata ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan. Menurut majelis hakim, Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Dan juga seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000. \"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,\" katanya. Dalam pembacaan amar putusan itu, menurut majelis hakim apabila suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan. Selain itu, dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Dimana hal memberatkan vonis Azis adalah ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. \"Lalu merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan,\" jelasnya Untuk keadaan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. \"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: