Iklan Bos Aca Header Detail

Tok! Bandar Sabu 41,6 Kg Divonis Mati

Tok! Bandar Sabu 41,6 Kg Divonis Mati

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tak pernah terbayangkan oleh Muntasir harus merasakan vonis hukuman mati. Ya, vonis tersebut terucap untuk terdakwa pemilik sabu 41,6 kilogram itu dari mulut Ketua Majelis Hakim Aslan Aini. Kamis (6/8) siang. Di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. Pria asal Desa Gampong Meunasah Mayang PA, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh itu seketika hanya bisa terdiam. Ketua Majelis Hakim mengetuk palunya sampai tiga kali --tanda dijatuhkannya vonis kepada Muntasir. \"Menjatuhi hukuman vonis mati terhadap terdakwa,\" kata Majelis Hakim dalam sidang yang digelar secara online itu. Hal yang memberatkan Muntasir, di usianya yang menginjak 36 tahun, perbuatannya dinilai menghancurkan bangsa Indonesia. \"Terdakwa tak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkotika,\" kata Majelis Hakim. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tak ada: nihil! Selain Muntasir, ketua majelis hakim pun memvonis rekan Muntasir: Suhendar alias Midun. Juga hukuman mati! Menurutnya, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika. Putusan yang diberikan kepada Muntasir dan rekannya itu, sama halnya tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa. Yakni hukuman mati. Diketahui, Muntasir (37), seorang pengedar sabu asal Aceh dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (3/7) lalu. Dalam sidang dengan agenda tuntutan tersebut, Jaksa Roosman Yusa menyatakan warga Desa Gampong Meunasah Manyang, Kecamatan Inginjaya, Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh itu bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika. Jaksa Yusa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. \"Maka, Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muntasir dengan pidana mati,\" ujar Yusa. Yusa menerangkan, barang bukti milik terdakwa berupa 40 bungkus plastik alumunium foil warna merah dan kuning berukuran besar. Berlogo teh cina berisi kristal putih. Berat total mencapai 41.608,06 gram. Usai membacakan tuntutan Muntasir, JPU Yusa kemudian melanjutkan dengan membaca tuntutan terhadap Suhendra alias Midun yang masih termasuk dalam jaringan Muntasir. Seperti halnya Muntasir, JPU Yusa juga menuntut warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumiwaras, Kota Bandarlampung itu dengan hukuman pidana mati. Meski hanya berperan sebagai penyambut sabu seberat 41,6 kilogram, JPU beranggapan terdakwa tetap bersalah lantaran tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika. Sementara untuk tiga terdakwa lainnya yakni Hatami alias Tami alias Iyong, Supriyadi alias Udin, dan Jefri Susandi masih dalam proses peradilan. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: