Tok! Dua Terdakwa Korupsi PT LJU Divonis Tinggi oleh Majelis Hakim

Tok! Dua Terdakwa Korupsi PT LJU Divonis Tinggi oleh Majelis Hakim

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua orang terdakwa tindak pidana korupsi BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU), yakni Alex Jayadi dan Andi Jauhar Yusuf menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (27/4). Sidang vonis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Efiyanto ini tak dihadiri oleh kedua terdakwa. Karena keduanya hingga kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Alhasil sidang pun digelar dengan status kedua terdakwa In Absentia. Sebelum membacakan putusannya, menurut Majelis Hakim bahwa keduanya di dakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. \"Untuk itu menyatakan terdakwa Andi Jauhari Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,\" katanya. \"Atas perbuatannya itu, terdakwa Andi Jauhar Yusuf divonis dengan kurungan penjara selama 6 tahun 6 bulan. Dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan,\" tambahnya. Tak hanya itu saja, terdakwa Andi Jauhar Yusuf pun diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.125.000.000. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun. \"Sementara untuk terdakwa Alex Jayadi dikenakan penjara selama 7 tahun. Dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. Juga diwajibkan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.033.671.737. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun,\" kata dia. Sementara itu, terhadap putusan majelis hakim tersebut, sikap jaksa penuntut umum dan penasehat hukum menyatakan pikir-pikir. (ang/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: