Iklan Bos Aca Header Detail

Tok! Eks Kadisdik Tuba Divonis Enam Tahun

Tok! Eks Kadisdik Tuba Divonis Enam Tahun

RADARLAMPUNG.CO.ID -Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang Nassarudin menjalani sidang vonis dalam perkara penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik prasarana APBD Tulang Bawang (Tuba). Dalam sidang Kamis (21/10), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang memvonis Nassarudin pidana enam tahun penjara. \"Memvonis Terdakwa Nassarudin dengan kurungan penjara selama enam tahun. Denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara,\" kata hakim Efiyanto, Kamis (21/10). Selain itu, Nassarudin diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2,86 miliar. \"Apabila tidak membayar selama satu bulan semua hartanya disita. Apabila tidak dapat membayar maka dikenakan pidana penjara selama tiga bulan,\" kata dia. Sedangkan terdakwa lainnya Guntur Abdul Naser divonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan penjara. \"Dengan dijatuhi pidana membayar uang pengganti Rp710 juta. Apabila tidak membayar, diganti dengan kurungan dua tahun enam bulan penjara,\" ungkapnya. Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti melanggar  Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2)   Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk diketahui, bahwa vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut  Nassarudin delapan tahun enam bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara. Serta pidana tambahan uang pengganti Rp2,962 miliar. Dikurangi Rp100 juta yang telah disita oleh jaksa. Sedangkan Guntur Abdel Nasser dituntut delapan tahun penjara plus denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara. Guntur juga dituntut pidana denda uang pengganti Rp710 juta. Diketahui perkara ini berawal saat 142 sekolah mendapat Dana Alokasi Khusus Fisik prasarana bersumber APBD Tuba. Jumlah total mencapai Rp36.193.430.000. Dalam penyalurannya, sekolah diminta untuk menyetor fee 10 persen hingga 12,5 persen dari bantuan yang didapat. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: