Iklan Bos Aca Header Detail

Tok! Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara

Tok! Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID – Terdakwa fee proyek Dinas Bina Marga Mustafa divonis 4 tahun pidana penjara oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang Efiyanto, Senin (5/6). Dalam vonis itu, majelis hakim menilai terdakwa Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12a UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah tentang UU no 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kuhpidana pasal 64 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Pertaman. Dan melakukan Tipikor bersama sama dan diancam pidana pasal 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor perubahan UU no 31 tahun 1999 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua. \"Juga diancam pidana dalam pasal 12 B UU RI no 21 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan dirubah dengan UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua,\" kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto, Senin (5/7). Tak hanya itu saja, Mantan Bupati Lamteng itu dibebankan untuk membayar pidana denda Rp300 juta dengan subsidair 3 bulan penjara. \"Lalu terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp17.0140.000 miliar. Dan apabila putusan ini telah berkekuatan hukum tetap selama satu bulan terdakwa tak bisa membayar maka harta bendanya pun disita. Apabila hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun,\" katanya. Selain itu, Mustafa juga dikenakan pidana tambahan lagi dengan pencabutan hak politik selama 2 tahun. \"Seusai dirinya menjalani dan menyelesaikan pidana badan (pokok),\" ungkap dia. Atas putusan ini, kuasa hukum terdakwa M. Yunus menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho. Putusan ini pun lebih ringan dari tuntutan JPU KPK Taufiq Ibnugroho dengan kurungan penjara selama 5 tahun. Dan uang pengganti sebesar Rp24 miliar. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: