Iklan Bos Aca Header Detail

Mahasiswa UIN RIL Minta Keringanan UKT

Mahasiswa UIN RIL Minta Keringanan UKT

RADARLAMPUNG.CO.ID-Puluhan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Radin Inten Lampung (RIL) mendatangi Rektorat UIN pada Kamis (21/1) pagi. Mereka yang datang dari Aliansi Kesatuan Aksi Mahasiswa UIN (KAMU) Lampung ini meminta beberapa hal terkait keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) ditengah pandemi Covid-19 saat ini. M Ikbal Fahrozi Ketua Aliansi KAMU Lampung ini mengatakan pihaknya meminta pihak UIN RIL memberikan keringanan pembayaran UKT pada mahasiswa. Terlebih masih dalam kondisi Pandemi Covid-19. \"Kami meminta pemotong UKT, karena jelas selama pandemi kuliah dilakukan secara daring yang tidak menggunakan fasilitas baik fasilitas kampus seperti ruang kelas, AC, wifi kampus,\" jelas pria yang juga Ketua Senat UIN Lampung ini. Dia melanjutkan, saat ini mahasiswa di tuntut untuk membayar UKT secara full. Tapi memang diakuinya, sejak pandemi masuk ke Lampung, UIn belum pernah memberikan keringanan kepada mahasiswa. \"UKT masih normal, memang sempat ada surat edaran dari kampus penurunan UKT hanya 10% bagi mahasiswa yang terdampak. Tapi dengan syarat, misalnya orang tua meninggal atau terkena PHK namun syarat tersebut tidak masuk akal,\" tambahnya. Maka, saat ini yang sudah masuk kedalam pembayaran semester baru maka mahasiswa menuntut untuk pihak kampus memberikan keringanan. \"Bahkan dapat bantuan kuota pun bukan dari kampus tapi dari Kemenag. Sedangkan di dalam aturan kementerian agama sudah jelas jika ada hak untuk mahasiswa sebesar maksimal Rp150 ribu perbulan untuk kuota. Tapi disini tidak ditindaklanjuti,\" tambahnya. Sementara pihak UIN sendiri melalui Wakil Rektor Bidang kemahasiswaan dan Kerjasama Prof Wan Jamaluddin, pihaknya sudah menerima dan mendengarkan langsung aspirasi dari seluruh mahasiswa. \"Kita sudah mendengarkan Aspirasinya mahasiswa, saat ini kita tampung dulu, itu terkait bidang dua. Namun perlu dibahas dengan jajaran lebih lengkap. Maka itu kami meminta waktu,\" tandas Prof Wan. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: