Iklan Bos Aca Header Detail

Mahasiswa Ultimatum DPRD Lampung, Minta Tuntutan Ditindaklanjuti dalam Tiga Hari

Mahasiswa Ultimatum DPRD Lampung, Minta Tuntutan Ditindaklanjuti dalam Tiga Hari

radarlampung.co.id - Hingga Pukul 13.30 WIB, ribuan mahasiswa Lampung dari berbagai kampus masih menggelar aksi di halaman kantor DPRD Lampung masih berlangsung.

Satu persatu massa aksi menyampaikan orasinya baik dari luar gedung DPRD maupun yang memadati bagian dalam gedung. Bahkan mereka memberikan ultimatum bila tuntutannya tak ditindaklanjuti dalam tiga hari.

Meskipun sebelumnya di dalam gedung DPRD  Lampung telah terjadi kesepakatan antara massa aksi dengan DPRD yang dipimpin oleh ketua fraksi PKS Ahmad Mufti Salim dengan melakukan penandatanganan tuntutan mahasiswa. Namun hal itu tak lantas membuat ribuan mahasiswa puas lantaran revisi Undang-Undang KPK telah melemahkan lembaga super body tersebut.

Wapres BEM Unila M. Hadiyan Rasyadi menyatakan, pihaknya menunggu hingga tiga hari ke depan untuk menanti janji anggota DPRD Lampung menyampaikan tuntutan mahasiswa ke DPR RI.

Jika tidak, maka mereka memastikan akan menggelar aksi massa kembali dengan melibatkan lebih banyak lagi mahasiswa turun menagih janji yang sudah disepakati.

\"Yang jelas dalam waktu tiga hari tidak ada proses yang dilakukan oleh DPRD, mahasiswa siap turun kembali ke jalan dengan massa yang lebih banyak. Dalam artian kami tidak main-main dengan gerakan ini,\" tegas Hadiyan di lokasi aksi, Selasa (24/9).

\"Maka semua mahasiswa murka, geram dengan wakil rakyat yang memungkinkan akan memunculkan mosi tidak percaya pada wakil rakyat. Kami pun siap menduduki gedung DPRD Provinsi ini,\" tambahnya.

Terlebih, menuru Hadiyan, beberapa kebijakan yang dituntutkan mahasiswa dalam aksi ini memang tak menguntungkan rakyat.

“Dari yang kami tuntutkan, salah satunya tentang kebijakan yang tidak pro rakyat, mulai RUU KUHP, RUU Ketangakerjaan, RUU Kemasyarakatan. Kita sudah sama-sama tau substansialnya bahwa ada jeda koruptor ketika di dalam tahanan  dikeluarkan dari ruang tahanan di bebaskan sementara waktu,\" tandasnya. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: