Iklan Bos Aca Header Detail

Tok! UMP Lampung 2022 Ditetapkan Rp2.440.486,18

Tok! UMP Lampung 2022 Ditetapkan Rp2.440.486,18

Radarlampung.co.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2022 resmi naik hanya 0,35% dibandingkan 2021, atau hanya naik Rp8.484,61. Sehingga nilai UMP Lampung pada 2022 kini menjadi 2.440.486,18 yang semula pada 2021 Rp 2.432.001,57. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Agus Nompitu menerangkan, angka UMPĀ  sesuai formula yang telah ditetapkan melalui Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung untuk tahun 2022 Sebesar Rp 2.440.486,18. \"Ada kenaikan sebesar 0,35 % atau Rp 8.484,61 dibandingkan Tahun 2021 sebesar Rp 2.432.001, 57. Angka ini sudah sesuai Undang-undang 11/2020 Tentang Cipta Kerja, PP 36/2021 Tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menaker No. B-M/383/HI.01.00//XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022,\" beber Agus Nompitu. Selain itu, kata dia, penetapan UMP telah dimuat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor G/634/V.08/HK/2021 tanggal 19 November 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2022. Agus mengatakan kenaikan UMP berdasarkan beberapa hal. \"Pertimbangannya dilihat dari kondisi makro ekonomi daerah dan nasional dan kondisi ketenagakerjaan didaerah. UMP ini juga sesuai SE Mendagri ditetapkan formula. Nilainya juga telah dipertimbangkan agar tidak terjadi kesenjangan antar daerah, semua tergantung kondisi makro ekonomi masing-masing daerah,\" tambahnya. Penetapan UMP Lampung 2022 ini akan resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2022. Empat daerah akan menetapkan UMP sebagai upah minimum di kabupaten karena tidak memiliki dewan pengupahan. Ke empat daerah ini mulai dari Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus dan Pesisir Barat. \"UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun maka perusahaan wajib untuk menetapkan struktur dan skala upah pada perusahaan tersebut. Ini harus dipatuhi perusahaan,\" tambahnya. Selanjutnya, Pemkab/Pemkot di Provinsi Lampung yang memiliki dewan pengupahan diminta menetapkan UMK (upah minimum kota/kabupaten) dengan nilai yang tidak boleh lebih rendah dari UMP dan ditenggat untuk di tetapkan hingga 30 November. (rma/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: