Iklan Bos Aca Header Detail

BBKSDA Jawa Barat Lepasliarkan Dua Kucing Emas di Kawasan TNBBS

BBKSDA Jawa Barat Lepasliarkan Dua Kucing Emas di Kawasan TNBBS

RADARLAMPUNG.CO.ID – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Barat dan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) melepasliarkan dua individu kucing emas di kawasan TNBBS, Lampung, pada Selasa (8/12). Kedua kucing emas dewasa dengan nama Gato dan Goldie itu merupakan satwa hasil penyitaan tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri dari para pelaku perdagangan ilegal satwa liar dilindungi 2018 silam. Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat Ammy Nurwati mengatakan, kucing emas tersebut telah menjalani perawatan dan pemulihan di Pusat Transit Satwa milik Yayasan ASTI di Gadog, Bogor, Jawa Barat. Selama masa perawatan kucing emas yang terdiri dari satu jantan dan satu betina ini diberikan penanganan khusus untuk menstimulasi perilaku alamiah hingga sehat dan dinyatakan siap kembali ke habitatnya. Keduanya telah dibawa dari Pusat Transit Satwa ASTI Bogor menuju kawasan TNBBS pada Senin (7/12) malam. Dia menambahkan kucing emas merupakan satwa langka yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Artinya bila ada yang memburu, memperdagangkan bahkan memelihara maka ancaman pidana akan menanti. “Sampai saat ini kami terus mengupayakan penyelamatan satwa liar dilindungi yang terancam oleh aktivitas ilegal dengan melakukan edukasi mengenai pentingnya perlindungan dan pelestarian satwa liar serta membangun kerja sama kuat dengan para pihak dalam upaya konservasinya,” jelas Ammy di kantornya Jl. Gedebage Selatan No.117, Rancabolang, Kec. Gedebage, Bandung, Jawa Barat. Ammy melanjutkan jika ada masyarakat yang memelihara satwa dilindungi, pihaknya mengimbau untuk segera melapor ke BKSDA terdekat di wilayahnya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang tetap memerhatikan prinsip kesehatan satwa dan kesesuaian habitatnya. Plt. Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto mengungkapkan, upaya pelestarian kucing emas melalui program pelepasliaran di kawasan TNBBS ini merupakan kerja sama multipihak antara Balai Besar KSDA Jawa Barat, Balai Besar TNBBS, BKSDA Bengkulu, Yayasan Alam Satwa Tatar Indonesia (ASTI) dan Yayasan IAR Indonesia (YIARI). Kawasan TNBBS dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena statusnya sebagai kawasan konservasi sehingga dapat menjamin keberlangsungan hidup kucing emas dari pelbagai ancaman. Selain itu, berdasarkan hasil survei penilaian habitat yang dilakukan juga menunjukan kawasan ini memiliki daya dukung ideal bagi kucing emas. “Taman Nasional Bukit Barisan Selatan adalah kawasan pelestarian alam dan benteng terakhir hutan hujan tropis di Provinsi Lampung yang memiliki potensi sumber daya alam hayati dan non-hayati yang cukup tinggi serta ekosistem lengkap mulai dari ekosistem pantai, hutan hujan dataran rendah sampai hutan hujan pegunungan. Potensi kawasan TNBBS diharapkan mampu berfungsi sebagai habitat perlindungan untuk satwa serta sistem penyangga kehidupan untuk masyarakat di sekitarnya,” ungkap Ismanto. Tentang Kucing Emas Kucing emas dengan nama ilmiah Catopuma temminckii tersebar di sebagian besar wilayah Asia Tenggara dari Myanmar, Thailand, Kamboja, Malaysia hingga Indonesia. Di Indonesia, kucing unik ini belum memiliki banyak data populasinya. Berdasarkan hasil penelitian terdahulu, kucing emas terpantau di sejumlah kawasan hutan sumatera bagian selatan. Karenanya, upaya perlindungan kucing emas ini juga memerlukan perhatian lebih seperti halnya harimau sumatera yang masih satu keluarga, Felidae. Badan konservasi dunia yang mengeluarkan status keterancaman satwa liar, IUCN (International Union for Conservation of Nature) pada 2014 mengklasifikasikan kucing emas masuk ke dalam kategori Near Threatened atau hampir terancam. Jika dibandingkan dengan kondisi 10 tahun yang lalu, status ini menurun dari Vulnerable (rentan). Perburuan untuk diperdagangkan secara ilegal dan kerusakan habitat menjadi ancaman utama bagi kelestarian kucing ini. Dokter hewan ASTI, Amira Putri Pertiwi mengatakan, kedua kucing emas yang akan dilepasliarkan tersebut masih menunjukkan sifat liar selama dirawat di Yayasan ASTI. keduanya tidak bersikap jinak kepada manusia. Selain itu kondisi makan dan nafsu makan juga stabil. Dari hasil uji laboratorium terhadap jenis-jenis penyakit mendapatkan hasil negatif, sehingga tidak akan berisiko menularkan menularkan penyakit ke satwa liar lainnya di alam setelah dilepasliarkan. (rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: