Iklan Bos Aca Header Detail

Beber Soal Urus Kasus Hermansyah Hamidi, Saksi : Belum Ada Penyerahan

Beber Soal Urus Kasus Hermansyah Hamidi, Saksi : Belum Ada Penyerahan

RADARLAMPUNG.CO.ID-Perkara fee proyek Lampung Selatan dengan dua terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni berlanjut Rabu (21/4). Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Keempat saksi itu yakni Hengki Widodo alias Engsit Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Bobby Zulhaidir Direktur Krakatau Stell, Suhadi dan Ikhsan Nurjanah (supplier material Mixing Plan PT Lampung Energi Aditama). Dalam kesaksiannya, Ikhsan menyatakan proses mengurus Hermansyah Hamidi agar tidak jadi tersangka oleh KPK RI. Menurut Ikhsan, dirinya kenal Hermansyah Hamidi pada Juni 2020. Saat itu dikenalkan oleh Irfan Nuranda Djafar. Dan, dirinya mendapat persoalan yang membeli Hermansyah. “Lalu pak Suhadi menyampaikan siap menjadi kuasa hukumnya teknisnya setelah bertemu dengan Hermansyah,\" katanya, Rabu (21/4). Tetapi ketika pertemuan kedua dengan Hermansyah menurut Ikhsan, Irfan meminta solusi jalan keluar selain Suhadi menjadi lawyer, tetapi upaya agar Hermansyah tak jadi tersangka. Dan saat itu Suhadi menyanggupi karena menurut Ikhsan Suhadi mengaku punya teman yang kerja di KPK RI. Lalu usai pertemuan tersebut, Ikhsan mengaku mendapat transferan uang dari Irfan untuk datang ke Jakarta. Dalam pertemuan itu, Ikhsan menyampaikan agar pengurusan juga melewati seseorang yang bernama Agung dan Ikhsan mengaku kenal dengan Agung. Menurut Ikhsan Agung tersebut punya agensi untuk mengurus hal semacam itu. Menurutnya, waktu itu Agung meminta uang Rp1,5 miliar. Lalu ia pun menjelaskan ke Suhadi terkait permintaan Agung tersebut. Menurutnya, saat itu Suhadi bilang kepadanya agar harga yang disampaikan sepantasnya. Namun, Suhadi kemudian lanjutnya menyebut Hermansyah Hamidi memiliki banyak uang dan menyebut angka Rp5 miliar. \"Terus kemudian ketemulah dihotel di Jakarta bersama Irfan dan adiknya Hermansyah, Haris Panca,\" beber Ikhsan. Namun pertemuan itu tak ada hasil penawaran tersebut berakhir tanpa ada kejelasan. \"Ya jadi belum ada penyerahan,\" pungkasnya. Sedangkan, dalam kesaksiannya Suhadi membantah pernah menawarkan jasa agar Hermansyah Hamidi tak jadi tersangka. Menurut Suhadi dalam persidangan itu, dirinya awalnya bertemu dengan Hermansyah Hamidi pada pertengahan tahun 2020. \"Saat itu saya dipertemukan dengan Irfan Nuranda Jafar selaku mantan Bupati Lampung Timur,\" katanya, Rabu (21/4). Saat itu lanjut dia, selain bertemu dengan Irfan Nuranda, dirinya juga bertemu bersama Ikhsan Nurjana. \"Saat itu disampaikan apabila Hermansyah Hamidi mempunyai permasalahan dengan KPK. Ya saya juga enggak tahu kalau permasalahannya seperti ini,\" kata dia. Menurut Suhadi, ada beberapa pertemuan yang dilakukan dirinya. Dimana yang pertama dirinya bertemu juga dengan Hermansyah Hamidi. \"Ya kalau mau pendampingan buat surat kuasa. Ya beliau diam saja,\" jelasnya. Mendengar pernyataan Suhadi itu, JPU KPK Taufiq pun tak begitu percaya saja. Karena Hermansyah Hamidi diam itu karena adanya permintaan uang. \"Ya saya baca dari BAP anda ini, bahwa anda menjanjikan akan menyelesaikan permasalahannya. Karena anda banyak teman. Lalu pada besoknya anda datang lagi dengan Irfan dan ketemu lagi dengan Hermansyah. Dan menyampaikan telah dituduh melakukan korupsi karena menjalankan perjalan melalui anggaran dinas,\" ungkap Taufiq. Saat itu Suhadi pun akan memberikan jalan keluar karena banyak teman yang kerja di KPK. \"Waktu itu anda meminta dijadikan pengacara. Namun tak direspon oleh Hermansyah. Lalu Ikhsan bilang meminta uang Rp3 miliar untuk menyelesaikan. Yang mana sebelumnya lewat Agung meminta Rp1 miliar dan dinaikan lagi oleh Ikhsan Rp3 miliar,\" beber Taufiq. Mendapati penjelasan dari JPU KPK Taufiq itu, Suhadi pun tak mengetahui masalah nominal uang dipatok. \"Saya enggak pernah menyampaikan ke pak Irfan maupun ke Hermansyah. Dan saya minta untuk surat kuasa tapi nggak direspon,\" tandasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: