Bedeng di Kampung Gedung Bandar Rahayu Jadi Saksi Suhada Ditangkap Polisi

Bedeng di Kampung Gedung Bandar Rahayu Jadi Saksi Suhada Ditangkap Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebuah bedeng di Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang (Tuba), menjadi saksi penangkapan Suhada (22). Warga Kampung Gunung Tapa Tengah, Kecamatan Gedungmeneng ini, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang karena kepemilikan Narkotika jenis sabu. Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mengatakan, pemuda yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tersebut ditangkap hari Kamis (10/12), sekira pukul 00.30 WIB. AKP Anton menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan petugasnya Kecamatan Gedungmeneng. Petugasnya mendapatkan informasi jika sering ada transaksi jual beli narkoba di sebuah bedeng di Kampung Gedung Bandar Rahayu. Polisi lalu bergerak. Akhirnya Suhada berhasil di tangkap tanpa perlawanan. Dari penangkapan itu, Polisi berhasil menyita barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, handphone (HP) merk Nokia warna hitam dan sepeda motor merk Honda CB warna hitam putih. \"Pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,\" kata AKP Anton, Jumat (11/12). Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: